Pemerintah Perkuat Struktur Industri Nasional, Termasuk Otomotif

PALEMBANG (DP) – Pemerintah terus memperkuat fundamental struktur industri menghadapi industri 4.0, dengan menyiapkan lima sektor manufaktur, yaitu industri Makanan dan Minuman, Industri Otomotif, Industri Elektronik, Industri Kimia, serta Industri Tekstil.

“Untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan industri 4.0, kami telah menetapkan 10 Agenda Prioritas Making Indonesia 4.0, namun dalam jangka pendek Pemerintah akan melakukan langkah strategis seperti penyediaan insentif fiskal yang lebih menarik dan memiliki kepastian bagi industri pionir baik yang melakukan investasi baru maupun investasi dalam rangka perluasan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara peresmian pabrik Pusri 2B di Palembang, Jumat (11/5).

Selain itu, perbaikan perizinan baik di pusat maupun di daerah dapat dilakukan melalui Online Single Submission dan akselerasi penyediaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk menyiapkan SDM yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia usaha industri.

Baca juga:  GIIAS Bandung Yakin Tumbuhkan Industri Otomotif di Penghujung Tahun

“Pembangunan SDM Industri harus terus dilakukan untuk mencapai kualitas tenaga kerja yang kompeten, tidak saja dari keilmuan, tetapi lebih diutamakan penguasaan keterampilan dan attitude dalam bekerja. Kebutuhan ini diharapkan bisa disuplai dari pendidikan, khususnya pendidikan vokasi baik tingkat menengah maupun pendidikan tinggi,” papar Airlangga.

Untuk itu, lanjut Airlangga, dibutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan agar penguatan pendidikan vokasi yang salah satunya melalui revitalisasi SMK, dapat dilakukan secara masif dan terstruktur.

“Peluncuran Program pendidikan vokasi industri dalam rangka membangun link and match SMK akan meningkatkan kualitas SDM,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk pemberian Insentif berupa pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 200% (super deductible tax) dari biaya yang dikeluarkan, kepada perusahaan industri yang membangun workshop, laboratorium, training center atau teaching factory, dan menyelenggarakan kegiatan vokasi dalam rangka memfasilitasi praktik kerja industri bagi siswa dan magang bagi guru SMK. [dp/TGH]

Previous articleMBTech Auto Live Battle 2018 Sukses Berlangsung di Denpasar
Next articleRSV Helmet, Helm Lokal Ini Kini Punya Outlet di Jakarta