JAKARTA (DP) – Dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), ada beberapa proses yang harus dilewati, seperti tes kesehatan, tes tertulis dan tes berkendara dengan melalui beberapa rintangan. Per 25 Juni mendatang, Polda Metro Jaya akan memberlakukan Tes Pisikologi untuk pemohon SIM.
Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan tes psikologi diberlakukan untuk seluruh golongan SIM, termasuk untuk pengajuan baru, peningkatan golongan, dan perpanjangan SIM.
“Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM, namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja. Sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan, dan perawakan,” kata Fahri.
Tes psikologi diatur dalam Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Kesehatan Rohani akan dilakukan dengan materi tes yang akan menilai kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja, serta tes psikologi.
Nantinya Polda Metro akan melakukan simulasi pada 21 – 23 Juni dan akan melakukan pengecekan ke wilayah Depok dan Tangerang kota. Semakin sulit dan memakan biaya untuk Anda yang akan melakukan permohonan SIM, namun apakah tes yang sudah dijalankan sudah berjalan sesuai harapan? Pasalnya beberapa fakta di lapangan, kasus pungli masih sering ditemukan. [dp/ARB]

