Pemerintah Tunda Sistem Transaksi Integrasi di Tol JORR

JAKARTA (DP) – Kerisauan pemilik kendaraan soal akan mulai diberlakukannya penerapan sistem transaksi integrasi di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), akhirnya terjawab sudah.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi untuk menunda menerapkan sistem tersebut. Hal ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat.

Menurut Dwimawan Heru Santoso, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, semula sistem ini direncanakan diberlakukan mulai Rabu (20/6) lalu, tepat pukul 00.00 WIB.

Di sisi lain, lanjut Dwimawan, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan di Jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol.

“Pertama adalah meningkatnya efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali. Sebelumnya pengguna ruas tol JORR melakukan 2-3 kali transaksi untuk perjalanan lintas-seksi/ruas, mengingat tol JORR dikelola oleh Operator (BUJT) yang berbeda-beda, sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran,” kata Dwimawan dalam siaran resminya.

Dengan adanya integrasi sistem transaksi, maka lima gerbang tol akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro.

Dengan non aktifnya kelima gerbang ini membuat kemacetan di tengah ruas tol diharapkan akan berkurang. Transaksi hanya akan dilakukan satu kali pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

“Kedua, integrasi sistem akan menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V, sehingga dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan kompetitif,” tambahnya.

Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk/kontainer untuk memanfaatkan jalan tol, sehingga akan mengurangi beban jalan arteri.

Dengan demikian jalan arteri akan senantiasa dalam kondisi terbaik. Selain itu juga akan mengurangi antrian lalu lintas jalan arteri yang padat seperti pada kawasan Tanjung Priok.

Melalui penyederhanaan sistem transaksi, akan berlaku sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal, di mana pengguna tol – sesuai golongan kendaraannya – akan membayar besaran tarif tol yang sama, tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh.

Tarif baru akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan mencapai 76,43 km. Terdiri dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), dan Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).

Juga di Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami. [dp/MTH]

Previous articleH+5 Lebaran, Konsumsi Pertamax Melonjak Hampir 50%
Next articlePertamina Periksa Kesehatan Awak Mobil Tangki Dan Operator SPBU