JAKARTA (DP) – Polda Metro Jaya resmi melakukan penundaan rencana tes psikologi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penundaan ini guna persiapan kelengkapan sistem, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) nantinya bisa lebih baik dan maksimal.
Dikutip dari laman NTMC Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan kelengkapan sistem dan prasarana sangat perlu dipersiapkan, jika nanti aturan ini berlaku hasilnya akan bisa lebih baik lagi.
“Kita tunda. Untuk persiapkan sistem, prasarana dan SDM agar hasilnya lebih baik. Penundaan sampai batas yang belum ditentukan,” kata Idham Azis, Jumat (22/6) lalu.
“Kami harapkan aturan tes psikologi pembuatan SIM nantinya akan menghasilkan yang terbaik,” ujarnya lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya melalui Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM.
Tes yang dijadwalkan dimulai pada 25 Juni ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.
”Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM. Namun, hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja, sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,” ungkap Fahri.
Dalam pemberlakukan tes psikologi ini, pihak Polda Metro Jaya akan menggandeng sejumlah instansi terkait, yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri.
Masuk Dalam Undang-Undang
Sejatinya, penerapan tes psikologi ini sudah diatur dalam perundang-undangan. Yaitu pada pasal 81 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
“Di pasal 36 peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang SIM juga sudah ada,” tambah Fahri.
Dalam peraturan tersebut, lanjut Fahri, disebutkan seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan. Tes kesehatan ini termasuk di dalamnya adalah sehat jasmani dan rohani. Untuk rohani dilakukan dengan materi tes.
“Dan sudah diatur, seluruh permintaan pengurusan SIM. Tidak hanya SIM umum saja,” ucap Fahri.
Fahri mengatakan pihaknya telah merencanakan dan menerima beragam masukan termasuk dari asosiasi psikologi yang mengungkapkan pentingnya tes tersebut dalam proses pembuatan SIM.
Persyaratan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat faktor psikologi dari pengemudi itu sendiri. Menurut Fahri banyak kasus kecelakaan yang terjadi dibumbui dengan kondisi non fisik yang tidak labil.
“Belum lagi jika si pengemudi mengonsumsi minuman keras atau bahkan narkotika yang berujung pada emosi yang tidak terkontrol, halusinasi, panik dan ketakutan,” ujar Fahri.
Kata dia, tes ini juga menjadi langkah preventif dalam hal menjaga keselamatan diri pengemudi termasuk orang lain yang ada di jalan raya, seperti ditulis pada Kompas.com.
“Jadi tidak hanya keterampilan mengemudi dan berkendara saja tapi juga sikap mengemudi yang bertanggung jawab atas keselamatan. Ini yang diukur soft skill melalui tes psikologi tersebut,” pungkas Fahri. [dp/MTH]



