JAKARTA (DP) – Jelang pergantian tahun 2019 telah diantisipasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya. Sejumlah ruas jalan bakal ditutup di kawasan Thamrin- Sudirman.
Arus lalu lintas yang menuju pusat kegiatan di ruas jalan tersebut akan dialihkan, terkait dengan digelarnya car free night (CFN). Sebanyak 30 gedung disiapkan sebagai kantong parkir di sekitar lokasi.
Pengalihan arus lalin ini diberlakukan pada 31 Desember 2018 mulai pukul 17.00 – 01.00 (1 Januari 2019). Khusus untuk bus Transjakarta koridor 1 Blok M-Kota dan koridor 2 Pulogadung-Harmoni tetap melayani penumpang.
“Dengan memperhatikan situasi di lapangan. Penutupan dimaksud untuk mengondisikan sekaligus mensterilkan situasi lokasi acara dari kendaraan bermotor,” ujar Plt Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, seperti dilansir NTMC Polri.
Penutupan ruas jalan berlaku di Jalan Majapahit sisi Timur, Jalan Museum, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Kebon Sirih, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Lalu berlanjut di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tanjung Karang, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sunda, Jalan Medan Merdeka Utara, serta Jalan Veteran III.
Adapun pengalihan arus lalin kendaraan dari arah Harmoni menuju Selatan akan dialihkan melalui Jalan Juanda – Lapangan Banteng – Jalan Pejambon-Jalan Ridwan Rais dan seterusnya.
Sementara untuk kendaraan dari arah Semanggi menuju ke Utara diarahkan melalui Jalan Margono Joyohadikusumo – Jalan KH Mas Mansyur atau Jalan Galunggung dan seterusnya.
Selain itu, pengalihan lalu lintas dari Barat ke Timur atau sebaliknya melalui Jalan Suryo Pranoto, Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya. Atau dapat juga melalui Jalan Tambak, Jalan Sultan Agung, Jalan Galunggung, dan seterusnya.
Sigit mengatakan, pengalihan rute ini dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas. ”Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan,” katanya.
Ditambahkan, masyarakat dapat memarkirkan kendaraan pada lokasi yang telah disediakan. Ada 30 gedung yang dapat dijadikan sebagai kantong parkir bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
Diantaranya Plaza Indonesia, Wisma Antara, Plaza BII, Gedung Wisma 46, Grand Indonesia, Gedung The Landmark, Menara BCA, Masjid Istiqlal, dan The City Tower. [dp/MTH]