CIREBON (DP) – PT Jasa Marga terus mengoptimalkan layanan di Rest Area khususnya Rest Area 207 A pada ruas Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) saat arus mudik dan balik Lebaran 2019. Optimalisasi layanan ini mencakup penambahan fasilitas hingga petugas di lapangan.
Berbagai fasilitas yang tersedia di Rest Area 207 A antara lain top up e-Toll, ATM mobile, BBM modular, toilet portable, posko kesehatan, pos keamanan, serta berbagai rambu penunjang lainnya.
Seperti pada umumnya, rest area ini juga menyiapkan 38 tenant UMKM dan beberapa tenant besar lainnya, plus ketersediaan masjid dan mushola dengan daya tampung dari 180 hingga 300 jamaah.
Paling terpenting adalah adanya kepastian ketersediaan BBM oleh Pertamina di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) ini.
Dengan luas area yang luas mampu menampung 600 kendaraan kecil dan 60 kendaraan besar. Tak perlu khawatir, rest area ini juga dilengkapi dengan 28 unit CCTV beserta penambahan 20 unit CCTV. Rest Area 207A juga dilengkapi 76 unit toilet pria beserta urinoir dan 54 toilet wanita.
Tak hanya itu, Jasa Marga, bersama sejumlah kelompok usahanya, juga membangun tujuh toilet di tujuh rest area di ruas Tol Trans Jawa untuk penyandang disabilitas pria dan wanita.
Adapun ketersediaan fasilitas ini ada di Rest Area 207 A, 519 A, 597 A, dan 597 B. Sedangkan pembangunan tiga toilet bagi penyandang disabilitas lainnya dalam proses, yakni di Rest Area 725 A, 575 A, dan 575 B.
“Dihimbau agar para pengguna jalan tol menghindari kepadatan di rest area jalan tol dengan juga memanfaatkan rest area di jalan arteri atau sekedar menikmati kuliner dan destinasi wisata di sekitarnya,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, disela kunjungannya di Rest Area 207 A, beberapa waktu lalu.
Meski kebijakan satu arah atau one way di dalam tol selama puncak arus mudik dan balik diyakini dapat memperbaiki kualitas jarak tempuh, namun, tetap saja penyelenggara jasa tol dan rest area harus memperhitungkan jarak tempuh dan istirahat para pemudik, khususnya penyandang disabilitas.
Hal ini sesuai dengan UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan Pemerintah dan pemerintah daerah punya kewajiban menyediakan pelayanan publik, termasuk pelayanan jasa transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. [dp/MTH]