DAPURPACU – Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) khususnya di DKI Jakarta terus berupaya mengurangi polusi udara, salah satunya dengan penerapan uji emisi untuk kendaraan bermotor.
Yamaha Indonesia turut mendukungnya dengan menyediakan sarana dan prasarana di beberapa dealer Yamaha area Jakarta. Program uji emisi ini sudah dilaksanakan sejak 1 November lalu.
Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek, Frengky Rusli mengatakan, Yamaha mendukung kebijakan tersebut dengan menyediakan fasilitas uji emisi di tiga dealer dan bengkel resmi di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
“Yamaha juga menyediakan program trade-in untuk dapat dimanfaatkan bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Diharapkan program ini, kondisi udara di Jakarta menjadi lebih baik,” ujar Frengky.
Untuk itu, Yamaha mengimbau kepada para pemilik motor Yamaha untuk mengunjungi dealer dan bengkel resmi agar segera melakukan uji emisi.
Khusus untuk 20 pendaftar pertama uji emisi, akan mendapatkan Free SP 7 cek. Berikut dealer dan bengkel resmi Yamaha yang telah menyediakan fasilitas uji emisi:
1. Pelita Motor 2, Jl.Jend. Pol. RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim, No Telp (021) 86602035, (021) 86602668
2. Tritala Motor, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim, No Telp (021) 8569804
3. Mekar Motor, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel, No Telp (021) 73881199
Sepeda motor Anda dianggap lulus, apabila emisi gas buang tidak melebihi ambang batas yang ditentukan, dengan mengukur karbonmonoksida (Co) dan Hidrokarbon (Hc). Berikut ketentuan ambang batasnya:
Karbonmonoksida (Co)
1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 5.5%
2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%
3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%
Hidrokarbon (Hc)
1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2400 ppm
2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas HC = 12000 ppm
3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2000 ppm
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Yamaha menyarankan untuk melakukan berbagai pengecekan atau perawatan lebih lanjut pada sepeda motornya.
Pengecekan dan perawatan itu seperti servis injeksi atau FI Cleaning, pergantian busi dan filter udara, serta penggunaan PEA Carbon cleaner di bengkel-bengkel resmi Yamaha.
Jika sudah melakukan servis tersebut namun masih belum lulus uji emisi, Anda dapat mengikuti program trade-in, yang tersedia di beberapa dealer resmi Yamaha.
Program trade-in berlaku untuk seluruh pemilik sepeda motor dari berbagai merk yang ingin meregenerasi tunggangannya ke sepeda motor baru merk Yamaha.
Mereka cukup mempersiapkan beberapa dokumen seperti, BPKB, STNK dan KTP pemilik motor. Seluruh proses trade-in akan dibantu tim Yamaha, mulai dari proses menentukan harga jual motor lamanya, proses pemasaran hingga konsumen mendapatkan motor baru.
Segera lakukan uji emisi motor Anda di ketiga dealer dan bengkel resmi Yamaha itu, atau dapat menghubungi (021) 421 5888 atau 0813 8236 5990. [dp/MTH]