SEVA Tambah Layanan Pengurusan STNK Secara Online

SEVA menambah lagi layanan kepada para konsumennya melalui pengurusan dokumen surat kendaraan bermotor.

DAPURPACU – PT Astra Auto Digital dengan nama brand SEVA menambah lagi pelayanannya kepada para pelanggannya, yaitu pengurusan surat kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hadirnya layanan secara online ini disediakan baik untuk mobil maupun sepeda motor dengan cara yang mudah, aman, serta nyaman, untuk konsumen di area Jadetabek.

CEO SEVA, Handoko Liem mengatakan, SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual, termasuk dalam pengurusan STNK.

“SEVA berharap melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman dan nyaman,” tuturnya.

Dengan begitu, lanjut dia, konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.

Adapun layanan-layanan kepengurusan dokumen kendaraan bermotor yang dihadirkan oleh SEVA meliputi:

– Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk perorangan dan Perusahaan;
– Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan perorangan dan Perusahaan;
– Balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan Perusahaan;
– Blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan;
– Mutasi (cabut berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)
– Mutasi (submit berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

Baca juga:  SEVA Optimis Pasar Otomotif Tumbuh di 2025, LCGC 'Jagoannya'

Dengan dilakukannya pengurusan surat secara online cukup memudahkan dan menghemat waktu konsumen, berikut langkah-langkahnya:

1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol ‘Urus Sekarang’.
3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
4. Unggah (download) foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
5. Setelah selesai mengisi formulir dan men-download surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal dua hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Baca juga:  SEVA Optimis Pasar Otomotif Tumbuh di 2025, LCGC 'Jagoannya'

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, secara otomatis terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya. [dp/TH]

Previous articleMPMRent Hadirkan Layanan Sewa Mobil Baru, ini Caranya
Next articleBikers Honda Bandung Ngariung Bareng Nobar MXGP Lombok