BSN Resmi Terbitkan 38 SNI Kendaraan Listrik, SNI Baterai Tengah Dirumuskan

DAPURPACU – Pemerintah telah menargetkan untuk mengurangi emisi karbon 31,89 persen pada 2030 dan net zero emission (NZE) pada 2060 mendatang, atau lebih cepat dari target awal.

Tujuannya mempercepat penerapan kendaraan energi terbarukan di masyarakat. Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyebut penerapan SNI diharapkan bisa memberi keyakinan lebih kepada masyarakat dan menjadikan persepsi positif atas kendaraan listrik.

Dari penerapan tersebut, BSN telah menetapkan 38 unit kendaraan listrik yang berhak mendapatkan SNI, serta 15 SNI untuk infrastruktur pengisian kendaraan listrik.

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad mengatakan, tahun ini salah satu fokus BSN adalah mengembangkan SNI yang mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang aman dan nyaman.

“Selain kendaraan listrik, BSN juga memberikan dukungan terhadap NZE melalui pengembangan SNI di bidang Renewable Energy,” ujarnya disela kunjungan Electric Vehicle Standard Expo (EVSE) di Jogja Expo Center, Yogyakarta.

Menurutnya, pengembangan SNI untuk kendaraan listrik diharapkan dapat menepis anggapan sebagian masyarakat bahwa kendaraan listrik tidak aman dan berisiko.

Bagi Kukuh, sebagai produk transportasi, anggapan tersebut wajar. Sebab sebagaimana produk lain, penggunaan listrik pada kendaraan, juga berisiko.

“Produk-produk seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU yang menggunakan arus listrik, juga perlu dijamin keamanan dan keselamatannya,” jelasnya.

Penerapan SNI pada sistem elektrifikasi dan berbagai komponen kendaraan listrik sebagai pendukung kenyamanan dan keamanan, seperti ban, velg, hingga kaca.

Termasuk di dalamnya 9 SNI pada komponen baterai yang digunakan pada kendaraan listrik, dan BSN sudah merumuskan penerapannya, meliputi :

– seri SNI IEC 62660 bagian 1 s.d 3 untuk persyaratan keselamatan, kinerja dan pengujian “sel baterai” kendaraan listrik;
– SNI 8871:2019 untuk persyaratan keselamatan “pak baterai” pada mobil listrik dan SNI 8872:2019 untuk persyaratan keselamatan “pak baterai” pada sepeda motor listrik;
– SNI ISO 12405-4:2018 terkait pengujian kinerja “pak baterai” pada mobil listrik;
– SNI 9102:2022 terkait pengujian kinerja “pak baterai” pada sepeda motor listrik;
– SNI 8927 dan SNI 8928 yang diterbitkan pada tahun 2020 mengatur terkait persyaratan keselamatan dan spesifikasi baterai yang dapat dilepas dan ditukar

Penerapan SNI juga berlaku untuk sistem pengisian daya kendaraan listrik (charging system).

Tak hanya itu, Kukuh menyebut bahwa BSN juga mengampanyekan kendaraan listrik yang memenuhi standardisasi, yakni melalui pameran EVSE 2023, yang akan berlangsung sampai 14 Juli.

“Ajang EVSE melibatkan stakeholder terkait seperti perusahaan kendaraan listrik, lembaga sertifikasi dan laboratorium penguji, penyedia charging system dan pemerintah terkait,” ujarnya.

Selain itu, EVSE juga menggelar kegiatan side event seperti seminar terkait kebijakan dan masa depan kendaraan listrik. Selain itu juga ada test drive untuk memberikan pengalaman pengunjung dalam mengendarai kendaraan listrik.

“BSN tidak dapat bekerja sendiri dalam mengampanyekan penerapan SNI. Karena itu, dukungan dan komitmen pemangku kepentingan sangat diharapkan untuk terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang aman dan nyaman,” tandasnya. [dp/TH]

Previous articleGenap Enam Tahun, Wuling Daulatkan Teknologi Terkini Demi Konsumen Indonesia
Next articleEkspor Omoda 5 Melejit, Chery Indonesia Bakal Rilis Tipe Baru di GIIAS 2023