DAPURPACUID – Klakson menjadi salah satu perangkat di kendaraan, yang berfungsi sebagai salah satu sarana komunikasi sekaligus informasi dengan sesama pengguna jalan raya.
Melalui isyarat suara yang dihasilkan dari komponen tersebut, para pengguna jalan raya baik mobil, sepeda motor hingga pejalan kaki, dapat saling memahami tak terjadi kesalah pahaman.
Namun di era saat ini terlebih ketika kondisi lalu lintas padat, di lampu merah dan kondisi macet, tak sedikit pemilik kendaraan khususnya sepeda motor menekan tuas klakson dengan mudahnya.
Alangkah bijak dan pentingnya memiliki etika dalam penggunaan klakson. Hal tersebut bertujuan agar tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan lainnya.
Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Berikut merupakan isi dari pasal 71 ayat 1 dan 2 tersebut, yaitu:
1). Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2). Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Meski begitu, tidak sedikit para pengguna sepeda motor Honda yang tidak mempedulikan peraturan itu. Berbagai alasan bisa menjadi alibinya, terlebih bila kata ‘telat’ merupakan faktornya.
Melihat kondisi itu, Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) mengimbau agar pengendara motor Honda selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson.
Hal ini untuk menghindari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Berikut beberapa etika dalam penggunaan klakson yang dapat dilakukan saat di jalan.
1. Tidak Membunyikan Klakson Saat Kondisi Macet
Dalam kondisi ini, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi pengendara lainnya. Diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.
2. Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali
Tak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang, karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.
3. Tidak Membunyikan Klakson Ketika Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau
Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah hijau, disarankan tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengendara di depan. Sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.
4. Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit
Suara klakson dapat mengganggu pasien di rumah sakit terlebih lagi bila ada pasien yang sedang mengidap penyakit berat, sehingga akan membahayakan keselamatannya.
Head of Safety Riding Promotion PT WMS, Agus Sani mengatakan, klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikannya dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya.
“Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya. Jadi, etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,” jelas Sani, dalam siaran resmi.
Melalui kampanye #Cari_Aman yang terus digulirkan Main Dealer Sepeda Motor Honda Jakarta-Tangerang itu, bertujuan guna mengurangi angka kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan dan etika yang benar saat berkendara.
Sani menegaskan bahwa kampanye keselamatan berkendara #Cari_Aman ini adalah salah satu bentuk komitmen dan bukti perusahaan untuk terus menularkan berkendara aman dan nyaman di jalan.
“Kami terus berkontribusi menciptakan generasi yang selalu mengutamakan keselamatan berkendara, baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. [dpid/TH]