Penjualan Mobil Listrik Tak Bergairah, Insentif Akan Dievaluasi

DAPURPACUID – Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan, pasar otomotif Nasional tengah dilanda krisis penjualan kendaraan roda empat yang tidak lagi ‘semoncer’ pasca pandemi lalu.

Berbagai tantangan terus bermunculan baik dari kondisi domestik maupun global, yang membuat pencapaian penjualan terbilang berat untuk mencapai satu juta unit per tahun.

Skema insentif yang digelontorkan Pemerintah di periode ‘sulit’ itu cukup sukses merangsang sekaligus memberi stimulan dalam menggairahkan kembali pasar otomotif yang terpuruk.

Alhasil, kondisi tersebut sanggup membuat lonjakan kembali penjualan otomotif di masa-masa pandemi dalam kurun waktu dua tahun. Namun kondisinya saat ini sangat berbeda.

Sepertinya perlu perlakuan berbeda. Belum lagi Pemerintah sudah membuat peta jalan (roadmap) perkembangan kendaraan listrik hingga beberapa tahun ke depan.

Sayangnya jumlah kendaraan listrik yang beredar saat ini, khususnya mobil dari berbagai merek, masih di bawah target (penjualan) meski skema insentif sudah diberikan.

Padahal, data Gaikindo mencatat, populasinya cukup terdongkrak dari periode 2020 – 2024, seiring dilakukannya program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mahardi Tunggul Wicaksono menegaskan bahwa populasi kendaraan listrik setiap tahunnya terus mengalami peningkatan di Indonesia.

“Pada 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribuan unit, naik 78 persen dibanding di 2023 yang hanya sebesar 116 ribuan unit,” imbuhnya di acara diskusi ‘Menakar Efektivitas Insentif Otomotif’ bersama Forum Wartawan Industri (Forwin), Senin (19/5).

Masalahnya, data Gaikindo kembali menunjukkan penjualan mobil listrik sepanjang 2021 hingga April 2025, hanya tercatat 87.819 unit. Angka ini tidak termasuk mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 telah mengeluarkan insentif untuk mobil listrik untuk tahun ini.

Peraturan ini berisikan insentif itu berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% untuk mobil listrik roda empat tertentu dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menuturkan, pada periode pandemi potensial lost pemberian insentif dengan kenaikan angka penjualan kendaraan bila melihat secara angka.

“(Kebijakan insentif) Itu cukup berhasil. Industri otomotif nasional bisa bangkit dan ternyata itu membuat daya beli masyarakat juga jadi lebih baik,” tambah Kukuh.

Namun pada prakteknya pemberian insentif terbilang masih kurang efektif, jika berkaca pada penjualan mobil listrik. Oleh karena itu, Pemerintah berencana mengevaluasi kebijakan itu.

Rencana ini akan dilakukan di akhir 2025, seiring masih rendahnya penjualan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) ini. Tercatat, per April 2025, penjualan BEV baru mencapai 23 ribu unit, yang jika disetahunkan mencapai 63 ribu unit.

Jumlah itu masih jauh di bawah target kuantitatif produksi BEV dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2022 yang mencapai 400 ribu unit.

Pada 2030 dan 2040, Pemerintah menargetkan produksi BEV dapat mencapai 600 ribu unit dan 1 juta unit. Di sisi lain, insentif mobil listrik CBU dan CKD akan berakhir 2025.

Bersamaan dengan itu, pemerintah telah mengkaji pemberian insentif ke semua kendaraan bermotor yang mengusung berbagai teknologi, seperti hybrid hingga hidrogen. Besarannya masih terus dikaji.

“Perlu diingat, kami tidak merumuskan sendiri pemberian insentif, melainkan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan,” jelas Tunggul. [dpid/TH]

Previous articleBeli Honda Genio Bulan ini, Ada Diskon Ratusan Ribu Rupiah
Next articleDaihatsu Gandeng D’Masiv Rilis Lagu ‘Bahagia Sejak Pertama’