Sistem Ganjil-Genap Tidak Berlaku Hari Ini dan Libur Natal

JAKARTA (DP) – Mulai hari ini, Senin (24/12) hingga esok hari, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan berkaitan dengan cuti bersama dan libur Hari Raya Natal 2018.

“Untuk ganjil-genap hari ini, Senin, 24 Desember 2018 tidak diberlakukan,” tulis akun twitter @TMCPoldaMetroJaya, Senin pagi, seperti dilansir NTMC.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmiko mengatakan, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena didasari Pasal 3 ayat (3) Pergub 106 Tahun 2018.

“Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” kata Sigit.

Cuti bersama pada Senin ini diatur dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2018. Adapun sistem ganjil-genap akan kembali berlaku pada 26 Desember 2018 dan seterusnya. [dp/MTH]

Previous articleInikah Model SUV Milik Bugatti?
Next articleJelang Libur Natal, 50 ribu Lebih Kendaraan Bakal Tinggalkan Jakarta