DAPURPACU – Berkendara dengan menunggangi sepeda motor memang wajib menggunakan perlengkapan standar seperti helm, jaket, sarung tangan, dan masker. Plus surat-surat motor tentunya.
Namun, ada hal penting yang harus diperhatikan sebelum berkendara. Terlebih jika Anda berencana melakukan perjalanan jarak jauh, yakni kondisi fisik motor selain tentunya performa mesin.
Ban menjadi salah satu yang wajib diperhatikan. Ban merupakan bagian penting dari motor karena berfungsi mengurangi getaran yang disebabkan ketidakteraturan permukaan jalan dan lainnya.
Menurut Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora, Ludhy Kusuma, adanya permasalahan pada ban akan menimbulkan potensi bahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Kondisi ini disebabkan karena beberapa hal, diantaranya kurangnya tekanan angin yang tidak sesuai, usia pakai ban, sampai kondisi ban yang sudah aus,” ujarnya, dalam siaran resmi.
Ketebalan ban yang berkurang bisa membuat pengendara sulit mengontrol setang. Ludhy memaparkan, langkah pertama yang harus diperhatikan pada ban yaitu periksa tekanan angin.
Tekanan angin yang kurang dapat menyebabkan adanya gesekan yang tinggi dengan permukaan jalan, sehingga ban cepat panas dan mengakibatkan ban cepat robek.
Ban motor terbuat dari bahan karet yang elastis. Karena itu ada masa pakai yang dianjurkan oleh pabrikan. Sebaiknya, jika usia sudah mencapai 4 tahun atau pemakaian diatas 40.000 km segera ganti dengan yang baru.

Terakhir adalah ban yang sudah aus atau tipis akan menyebabkan kehilangan daya traksi dengan permukaan jalan dan mudah tergelincir saat berkendara.
Seperti diketahui, setiap ban sepeda motor diberi indikasi Tread Wear Indicator (TWI) yang merupakan tanda batas keausan ban yang diizinkan untuk tetap dipakai.
Jika telapak ban sudah menyentuh tanda atau simbol TWI berbentuk segitiga, maka sangat disarankan untuk segera diganti.
“Pemilik motor wajib mengetahui kelayakan ban sepeda motor yang masih bisa digunakan dan kapan waktu yang tepat untuk mengganti ban sepeda motor,” pungkas Ludhy. [dp/MTH]

