‘Haram’ Gunakan Lampu Hazard di Kondisi Hujan Deras

DAPURPACU – Fitur yang satu ini memang menjadi peranti standar pada kendaraan, baik pada sebagian sepeda motor, mobil, hingga truk dan bus. Lampu darurat atau hazard lamp lazim digunakan bila dalam kondisi berhenti.

Namun pada realisasinya, fitur tersebut kadang digunakan saat berkendara di tengah hujan deras. Tujuannya untuk memberi tanda keberadaan mobilnya dan alarm pada pengemudi lain supaya hati-hati.

Padahal, menyalakan lampu hazard saat berkendara tidak sesuai aturan dan peruntukannya, lantaran fitur ini khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

“Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya yaitu ketika berhenti dalam kondisi darurat,” kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000.

Aturan Mengenai Lampu Hazard
Lampu hazard merupakan alarm atau peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati, karena mobil Anda terkendala masalah di jalan sehingga wajib berhenti.

Penggunaannya diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 121 Ayat 1 berisikan ‘Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan ‘isyarat lain’ adalah lampu darurat di mana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan. Sementara yang dimaksud ‘keadaan darurat’ adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Bukan hanya undang-undang, buku kepemilikan kendaraan Toyota juga tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.

Alasan Hazard Lamp Hanya Untuk Mobil Berhenti Darurat
Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau berbelok ke kiri maupun kanan.

Manuver kendaraan tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena kedua lampu sein menyala bersamaan, sehingga tidak dapat diketahui kemana arah mobil.

Situasi ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Selain itu, ketika hujan daya pandang pengemudi akan menurun drastis. Bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain terganggu oleh silaunya saat berkedip.

Situasi ini membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi mobil Anda dan berisiko salah melakukan antisipasi, seperti saat pengereman mendadak lantaran fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard.

Untuk itu, disarankan supaya tidak mengaktifkan lampu hazard waktu mengemudi di tengah cuaca buruk. Termasuk saat konvoi atau berada di persimpangan jalan karena akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung.

Cukup nyalakan lampu kendaraan sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving, dan patuhi aturan lalu lintas, maka perjalanan akan berlangsung dengan aman dan nyaman.

Solusi Pengganti Lampu Hazard
Anda cukup menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengemudi di tengah hujan. Atau kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama.

Foglamp yang sudah menjadi standar di hampir semua mobil juga bisa diperbantukan untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan. Tak kalah penting, kurangi kecepatan dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan. [dp/MTH]

Previous articleBangkitkan Produk Lokal, Thrive Motorcycle Rilis Produk Baru
Next articleTim Besutan Hankook Siap Melaga di ADAC TOTAL 24H