23 Diler Resmi Mitsubishi Layani Uji Emisi

DAPURPACU – PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menciptakan langit bersih.

Hal ini terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor, yang telah disahkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Untuk itu, beberapa diler resmi Mitsubishi di area Ibu kota Jakarta khususnya telah menyediakan layanan uji emisi, sekaligus mengeluarkan sertifikat resmi dari uji emisi itu.

Menurut Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division MMKSI, untuk mendukung program tersebut, pihaknya yang didukung diler resmi Mitsubishi di Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi kendaraan.

“Ada 23 bengkel resmi Mitsubishi di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman,” ujarnya.

Ke 23 diler resmi Mitsubishi ini berfasilitas 3S dan siap melakukan uji emisi kendaraan Mitsubishi milik konsumen, dan langsung mendapatkan sertifikat terkait hasilnya.

Hasil uji emisi itu terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan pihak berwenang.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi diler resmi terdekat, maupun Mitsubishi Motors Customer Care di 0804-1-300-300. [dp/MTH]

Previous articleCukup Biaya Segini Servis DFSK Glory i-Auto di Bengkel Resmi
Next articlePerdana, Inovasi WISE Tertanam Pada Wuling Almaz RS