Razia Terus Berlangsung, ini Permintaan Pelaku Industri Knalpot Lokal

DAPURPACU – Razia knalpot bising alias knalpot racing yang dipasangkan di sepeda motor terus gencar dilakukan oleh pihak Kepolisian demi kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Penertiban tidak hanya dilakukan di seluruh wilayah Ibu kota Jakarta. Bahkan wilayah lain pun turut menerapkan Pasal 285 dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu. Peraturan itu berisi:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Polri melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising di kawasan Bundaran Senayan,” cuit salah satu unggahan TMC Polda Metro Jaya, pada Minggu (14/3) lalu.

Baca juga:  Ini Rahasia Motor Tetap Prima dan Nyaman Dipakai Setiap Hari

Ragam tindakan razia knalpot racing tertera seluruh di seluruh media Kepolisian Republik Indonesia. Atas kondisi ini memunculkan reaksi dari berbagai pihak, terutama dari pelaku industri terkait.

Salah satunya datang dari pelaku UKM knalpot racikan lokal di wilayah Bandung, Jawa Barat. Wisnu, Marketing Communication produk knalpot ternama asal Bandung itu menuturkan, sebagai pelaku UKM, pihaknya akan terus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Pada intinya, kami sebagai pelaku industri knalpot senantiasa mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” buka Wisnu, saat ngobrol santai dengan dapurpacu,id beberapa waktu lalu.

“Bilamana peraturan itu tidak menyusahkan, dalam arti masyarakat yang bergantung pada usaha tersebut. Banyak pelaku usaha ini yang bergantung sepenuhnya pada usaha tersebut,” imbuhnya.

Peraturan yang menurutnya masih ‘abu-abu’ ini membuat kinerja penjualannya sedikit mengendur dibanding sebelumnya. Konsumen mulai berpikir panjang untuk membeli dan memasangnya di motor kesayangan.

Baca juga:  Ini Rahasia Motor Tetap Prima dan Nyaman Dipakai Setiap Hari

Menurutnya, jika ada peraturan yang dikeluarkan harus ada solusinya. Dalam arti, lanjut Wisnu, pelaku usaha knalpot aftermarket tersebut tetap berjalan dan angka pengangguran tidak bertambah, terlebih di masa pandemi ini.

Seperti diketahui, aturan soal kebisingan suara dari knalpot aftermarket telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.

Di dalamnya masih dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin, yaitu:
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.

“Angka ambang batas ini kami anggap masih rancu, apakah berdasarkan kondisi mesin idle atau saat grip gas dipuntir atau pada rpm berapa,” jelas Wisnu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau ambang batas 80 desibel itu mengacu pada putaran mesin (rpm), knalpot standar pabrikan diyakininya bakal melebihi suaranya.

Baca juga:  Ini Rahasia Motor Tetap Prima dan Nyaman Dipakai Setiap Hari

“Knalpot versi standar saja bakal ‘teriak’ lebih dari 80 desibel jika rpm tinggi. Jadi menurut saya, patokannya (80 dB) mengacu saat posisi idle,” tambahnya.

Peraturan ini ditegakkan mengacu pada fisik knalpot secara langsung. Berarti jika pemilik sepeda motor tidak menggunakan komponen standar pabrikan, otomatis ditilang.

Hal inilah yang paling ditentang pemilik motor, termasuk para pelaku industri knalpot lokal. Padahal, Wisnu mengklaim racikan knalpot yang diproduksinya berkualitas tinggi menggunakan material teknologi Jepang yang diusungnya.

Karena itulah Wisnu benar-benar menuntut solusi dengan kondisi tersebut. Karena bagaimana pun banyak masyarakat yang bergantung pada usaha ini berharap terus berjalan.

“Tidak ada lagi pengangguran yang terjadi, dan kami berharap usaha UKM ini berlanjut demi memenuhi kebutuhan para riders di Indonesia,” pungkas Wisnu. [dp/MTH]

Previous articleBegini Cara Hemat BBM Menyetir Toyota Avanza ala Auto2000
Next articleYuk Berbagi Cerita Seru Anda Bersama Daihatsu Lewat Ajang ini