Pemilik Kendaraan Wajib Miliki Asuransi, Pilih Yang Mana?

DAPURPACU – Banyak keuntungan jika Anda melengkapi mobil baru kesayangan dengan asuransi kendaraan terbaik. Pasalnya, kerusakan yang terjadi akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Biasanya, jaminan tersebut secara langsung didapat pemilik mobil jika membeli secara kredit, berbeda bila transaksinya tunai, tentunya akan ditawarkan oleh tenaga penjual dari diler.

Dengan dilengkapinya asuransi pada kendaraan membuat perjalanan semakin nyaman dan aman. Meski demikian, kehati-hatian dalam berkendara tetap nomor satu.

Secara umum, dengan dimilikinya asuransi kendaraan, Anda akan menerima manfaat mulai dari pemberian ganti rugi atas kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh peristiwa yang diatur dalam polis asuransi.

Umumnya, polis asuransi kendaraan mencakup risiko utama berupa hilang akibat pencurian dan kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa tabrakan, terperosok, perbuatan jahat dan kebakaran.

Selain itu, asuransi kendaraan juga dapat diperluas dengan jaminan tambahan berupa kerugian akibat kerusuhan dan huru-hara, terorisme, banjir dan bencana alam.

Baca juga:  TMI - United E-Motor Siap Lindungi Ojol dan Motor Listrik

Terdapat juga asuransi kendaraan bermotor yang memberikan perluasan jaminan untuk pengemudi dan penumpang, serta tanggung jawab hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga saat terjadi kecelakaan.

Namun yang terpenting adalah dilindunginya kendaraan dengan adanya asuransi, segala risiko yang bisa saja terjadi dapat meminimalisir kerugian yang dialami pemilik mobil.

Meski demikian ada yang perlu diperhatikan kala memilih asuransi mobil yang tepat. Hal itu diamini oleh Retail Technical Analyst Asuransi Astra, Wirawan Prasetyo.

Menurutnya, sebelum pemilik kendaraan memilih asuransi, perlu ketahui dahulu perbedaan dan persamaan dari proteksi yang diberikan oleh pihak asuransi.

“Setiap pemilik polis harus membaca isi serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta yang dikecualikan dalam polis,” ujarnya beberapa waktu lalu di Astra Biz Center.

Dia memaparkan, Asuransi Astra bisa menjadi salah satu perusahaan yang wajib direkomendasikan, karena memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kepada pelanggan.

Baca juga:  TMI - United E-Motor Siap Lindungi Ojol dan Motor Listrik

“Mulai dari tabrakan, benturan, tergelincir atau terperosok ke dalam lubang di jalan hingga jurang bisa diklaim oleh pemilik kendaraan,” imbuh Wirawan lebih lanjut.

Tak hanya itu, tambah dia, tindak kejahatan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti perusakan kaca spion dan kaca mobil, kebakaran, hingga pencurian juga termasuk di dalamnya.

Selain memahami jenis proteksi dari sebuah asuransi kendaraan, Anda juga sebaiknya paham batasan seperti apa yang diberikan pihak asuransi, yaitu apa saja yang tak dapat diklaim.

“Untuk beberapa kondisi, pemegang polis harus mengetahui pengecualian yang tidak bisa di-cover perusahaan asuransi dengan berbagai term dan kondisi,” tambahnya.

Adapun kondisi yang tidak bisa diklaim oleh pelanggan diantaranya kendaraan yang dipakai untuk latihan mengemudi, digunakan untuk menarik kendaraan lain, berada dalam pengaruh alkohol, melanggar lalu lintas, untuk kompetisi, taksi online, penipuan, bencana alam dan sebagainya.

Baca juga:  TMI - United E-Motor Siap Lindungi Ojol dan Motor Listrik

Jenis Layanan Wajib Dipertimbangkan

“Terdapat dua jenis fitur pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yaitu komprehensif (All Risk) dan Total Loss Only (TLO),” ujar Wirawan.

Untuk All Risk, polis asuransi menjamin risiko kerugian pada kendaraan secara keseluruhan, baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan. Asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari lecet hingga kendaraan hilang.

Sedangkan untuk TLO hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilai sekitar 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.

Umumnya asuransi jenis TLO memiliki biaya premi yang relatif lebih murah dibanding asuransi komprehensif, karena jaminan yang diberikan asuransi komprehensif lebih luas. [dp/MTH]

Previous articleMoncer, SPK Honda di GIIAS 2022 Raih 1.900 Unit Lebih
Next articleKali Ketiga, Scuto Indonesia Raih (Lagi) Predikat ‘Salon’ Mobil Terbaik