
DAPURPACU – PT Indomobil Emotor Internasional melalui brand Yadea memastikan bakal memberikan subsidi pada dua motor listriknya bagi masyarakat yang ingin membeli.
Hal ini seiring keluarnya kebijakan baru Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang yang semakin memudahkan masyarakat memiliki sepeda motor listrik.
Menurut data SISAPIRa, baik Yadea T9 maupun Yadea E8S Pro dipastikan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta, dikarenakan telah mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
“Sehingga masyarakat yang telah lolos verifikasi SISAPIRa dipastikan akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea,” tutur Direktur Indomobil Emotor Internasional, Gerry Kertowidjojo.
Dalam siaran resminya, Rabu (19/9), Gerry memaparkan bahwa pihaknya selalu mendukung program Pemerintah demi menciptakan lingkungan di masa depan yang lebih baik.

“Kami juga yakin kebijakan baru ini akan mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia, khususnya melalui T9 dan E8S Pro,” tambahnya.
Dengan adanya subsidi ini konsumen dapat memboyong Yadea T9 dengan harga Rp14,5 juta dan Yadea E8S Pro yang dijual Rp16,9 juta OTR Jadetabek.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua secara resmi telah disahkan.
Kebijakan baru tersebut berisi mengenai perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. [dp/TH]
