JAKARTA (DP) – Memasuki cuti Lebaran 2018, Pemprov DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi terhadap pajak kendaraan. Masa cuti yang cukup panjang membuat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tidak menerima transaksi pembayaran pajak kendaraan.
Sejak 11-20 Juni 2018, Samsat sudah dipastikan libur, dan bagi Anda yang akan melakukan pembayaran pajak, waktu yang tepat adalah pada 21 Juni saat Samsat buka.
“Kami memberikan kompensasi, mereka bisa langsung mengurus pada tanggal 21 Juni 2018 mendatang,” ucap Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Eling Hartono.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf memastikan bakal terjadi banyak antrean untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor
“Yang jadi masalah adalah ketika masuk, akan terjadi peningkatan pelayanan,” kata Yusuf.
Lebih lanjut masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan pelayanan e-samsat untuk menghindari membludaknya pelayanan.
Jadi mana yang akan Anda pilih? Kedua cara pembayaran ini memiliki kemudahan dan kekurangan, dan yang pasti e-samsat tidak akan membuang buang waktu pembayaran. [dp/ARB]

