Penerapan Road Safety Butuh Banyak Elemen Pendukung

Terciptanya road safety dibutuhkan berbagai elemen pendukung, salah satunya SIM.

JAKARTA (DP) – Bicara keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan raya, tentu menjadi dambaan seluruh pemilik kendaraan hingga para pejalan kaki. Dengan kondusifnya kondisi itu sudah barang tentu bakal tercipta zero accident, dan diyakini berdampak pada menurunnya angka kecelakaan di jalan.

Begitu juga dengan zero accident, banyak cara untuk mewujudkan hal ini namun juga banyak rangkaian atau elemen pendukung yang harus dilakukan. Pastinya, ini sangat berdekatan dengan road safety, dimana banyak aturan hukum yang menjadi landasannya.

Seperti diketahui, road safety merupakan gerakan moral atas kepekaan kepedulian dan tanggung jawab akan kemanusiaan. Hal ini dimaksudkan agar individu tersebut mampu bertahan hidup produktif dan tidak menjadi korban sia-sia di jalan raya.

Menurut Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL, berlalu lintas merupakan gerak pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Standar dalam pergerakan ini ada standar ideal waktu tempuh dengan jarak tempuh.

Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL.

“Tentu ada standar kecepatannya. Standar kecepatan minimal maupun maksimal ini yang perlu diatur (manage),” ujar Chrysnanda, dalam siaran resminya, Senin (17/12).

Menurutnya, cara untuk mengelola ini diperlukan model yang diatur dalam road safety managemet yang mencakup kebutuhan, kapasitas, prioritas, kecepatan dan kontijensi.

Sedangkan proses mengelola lalu lintas diatur sepenuhnya dalam safer road safer, vehicle safer road users dan post crash care. Selain itu, inti dari manajemen tersebut, terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan, serta terbangunnya budaya tertib berlalu lintas dan terwujudnya pelayanan prima di bidang LLAJ.

Sistem rekayasa contra flow di jalan tol Cikampek. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/17

Namun dibalik itu, tambah Chrysnanda, ada implementasi yang harus dipatuhi oleh para pemilik kendaraan, seperti pajak, asuransi, sistem uji SIM, penegakkan hukum dan sebagainya.

Semua itu diklaimnya merupakan bagian pendukung tercapainya tujuan road safety, termasuk sistem-sistem perpanjanganya sistem uji dan berbagai kontrol lainnya. Dalam perkembangannya, sempat dimunculkan wacana untuk SIM seumur hidup.

“Banyak yang menganggap hal ini (SIM seumur hidup) sangat tidak mendasar dan dinilai hanya mencari sensasi demi keuntungan semata. Padahal kan masa berlakunya hanya lima tahun,” imbuhnya lagi.

Sesuai dengan peraturan Polri, masa berlaku SIM adalah 5 tahun, apabila tidak diperpanjang dalam kurun waktu 1 hari setelahnya, maka pemegang SIM wajib melakukan seluruh test dari awal lagi.

Selain itu, pajak dan asuransi merupakan investasi road safety termasuk juga denda tilang. Cara pandang road safety sebagai beban sehingga harus dihapuskan ini sama saja membiarkan orang menjadi pembunuh dan dibunuh di jalan raya.

Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16

Bagaimana pun, lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa. Chrysnanda mengatakan mana kala kemanusiaan dalam berbagai proses road safety diabaikan, lagi-lagi produktivitas dirontokkan, karena lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan.

“Dan tatkala modernitas juga diabaikan maka road safety akan dianggap sexy yang menjadi ajang perebutan kewenangan dan keluasaan yang tiada ujung nya,” pungkasnya. [dp/MTH]

Previous articleKTB Tutup Rangkaian Truck Campaign di Pekanbaru dengan Sumringah
Next articleTernyata Kendaraan Niaga Suzuki ini Tak Luput dari Recall