DAPURPACU – Pemerintah makin gencar untuk membuat Indonesia bebas polusi kendaraan, salah satunya melalui uji emisi yang tertuang dalam Pergub Nomor 66 tahun 2020.
Untuk memberikan kemudahan kepada konsumennya melakukan uji emisi, Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) sudah mempersiapkan enam diler resmi di DKI Jakarta.
President Director MBDI, Choi Duk Jun mengatakan, para pemilik mobil Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung diler terdekat atau bengkel resmi yang berada di area Ibu kota.
“Kami telah menyediakan enam diler dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Uji Emisi serta mempersiapkan teknisi-teknisi yang telah melewati pelatihan khusus,” kata Choi.
“Hal ini merupakan wujud komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung program pemerintah serta mendukung kebutuhan para pelanggan kami,” imbuhnya, dalam siaran resmi.
Ditambahkan oleh Service Development & CSI Manager MBDI, Balian Prentolaharso, fasilitas uji emisi di bengkel resmi Mercedes-Benz sudah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi.
“Nantinya dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan. Kami secara aktif mendukung para konsumen agar emisi gas buang kendaraan tetap rendah,” tandasnya.
Mercedes-Benz Indonesia mengimbau seluruh pemilik mobil Mercedes-Benz untuk melakukan beberapa uji emisi, terutama bagi para pemilik dengan usia kendaraan di atas tiga tahun.
Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan/telah masuk daerah DKI Jakarta pun juga wajib melakukan uji emisi.
Setelah itu, Mercedes-Benz akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun, sehingga para pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap tahunnya.
Seperti diketahui, Pergub ini sudah dimulai sejak 24 Januari lalu. Pelaksanaan itu akan dilakukan minimal enam bulan sekali. Bagi mereka yang melanggar dan atau tidak lulus dalam pengujian akan ada sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil, juga dikenakan biaya parkir tertinggi.
Berikut adalah enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta yang menyediakan fasilitas uji emisi.
1. PT Cakrawala Automotif Rabhasa, Jl. Denpasar Raya Blok D-2 Kav. 12, 12940 Jakarta Selatan, telepon: +6221 2522292
2. PT Dipo Angkasa Motor, Jl. Pluit Selatan 1C, 14440 Jakarta Utara, telepon: +62 21 6602051
3. PT Mercindo Autorama, Jl. Mampang Prapatan Raya 69 – 70, 12790 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7982304
4. PT Panji Rama Otomotif, Jl. Iskandar Muda No. 97 Gandaria Blok FG, 12220 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 50804688
5. PT Putra Borneo Nusantara Indah, Jl. MT Haryono Kav. 5, 12830 Jakarta Selatan, telepon +6221 8378 9888
6. PT Suri Motor Indonesia, Jl. T.B. Simatupang Kav. 5, 12430 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7653366

