DAPURPACU – PT Astra Daihatsu Motor mampu mengejawantahkan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari Pemerintah menjadi jumlah pemesanan yang meroket.
Hal itu diklaimnya terjadi pada dua pekan di bulan ini sejak kebijakan tersebut diterapkan. Lonjakan itu terjadi untuk model Daihatsu yang terkena relaksasi, seperti Xenia, Terios, Luxio dan Gran Max Minibus.
“Peningkatan permintaannya menyentuh 233 persen, terhitung pada 1 – 17 Maret lalu,” jelas Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International-Daihatsu Sales Operation, disela konferensi pers virtual, Rabu (18/3).
Bahkan Hendrayadi menyebutkan, lonjakan permintaan itu lebih tinggi hingga 161 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya.

Dari keempat model itu, peningkatan terbesar ada pada Terios yang mencapai 253%, disusul Xenia dengan 220%, Gran Max MB sebesar 194% dan Luxio hingga 197%.
Menariknya, lonjakan tersebut turut berimbas pada model-model yang tidak terdampak relaksasi itu, meliputi Gran Max Pick Up, Gran Max Blind Van, Sirion, Ayla dan juga Sigra.
“Lonjakan (permintaannya) memang tidak sebesar yang terkena relaksasi. Kenaikannya cukup besar karena mencapai 133% bila dibandingkan pada 1-17 Februari 2021 lalu,” ujar Hendrayadi kemudian.
Berdasarkan catatan, kenaikan tertinggi diraih oleh Ayla yang mencapai 143%, kemudian Sigra naik 139%, Gran Max PU 126%, Gran Max Blind Van 116% dan Sirion 115%.

“Tentunya dengan pencapaian angka-angka itu cukup untuk membuat Daihatsu semakin optimis dalam menghadapi tahun ini. Sebab, relaksasi PPnBM masih berlangsung sampai November mendatang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengimplementasikan program relaksasi PPnBM untuk menggairahkan kembali pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam tiga periode dengan potongan yang berbeda, pertama pada periode Maret – Mei sebesar 0% untuk PPnBM-nya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Berlanjut pada Juni-Agustus, PPnBM naik sebesar 50% dan 25% pada periode September – November yang harus ditanggung oleh masyarakat. [dp/MTH]

