Per 1 Juli, Isi Pertalite dan Solar Wajib Terdaftar di MyPertamina

DAPURPACU – Akhirnya Pemerintah dan Pertamina resmi ‘ketok palu’ untuk mengatur masyarakat dalam pembelian bahan bakar kendaraan jenis Pertalite dan Solar (Bio Solar).

Per 1 Juli 2022 nanti, masyarakat yang berhak membeli BBM penugasan dan subsidi harus melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina. Langkah ini dilakukan karena selama ini konsumen yang tidak berhak tetap mengonsumsi Pertalite dan solar.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengakui, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.

“Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas,” tutur Alfian dalam siaran resminya.

Alfian menegaskan, saat ini masih terjadi adanya konsumen yang tidak berhak mengonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.

Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga, berinisiatif melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

Alfian memaparkan, pihaknya telah menyiapkan website khusus untuk mendata kendaraan milik masyarakat dan identitasnya yang terkonfirmasi sebagai pengguna terdaftar.

“Kami menyiapkan website https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli nanti. Sistem akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjutnya.

Masyarakat tidak perlu khawatir bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. QR code khusus akan didapat masyarakat yang menunjukkan data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan solar.

Rencananya, uji coba akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. [dp/MTH]

Previous articleSambil Edukasi, Toyota Ungkap Teknologi TSS dan I Touch pada All New Veloz
Next articleCarsome Luncurkan Lembaga Pelatihan Pertama di Indonesia