DAPURPACU – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Jadwal ini jelas menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin berlibur bersama keluarga menuju temapt-tempat yang asyik tentunya. Dibutuhkan kesiapan kendaraan yang bakal digunakan agar tetap dalam kondisi prima.
Untuk itu, pemilik mobil wajib kiranya melakukan perawatan terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan, agar aman dan nyaman saat digunakan. Terlebih biasanya kendala macet akan terjadi pada kondisi ini.
Mengecek kondisi mobil
Hal terpenting sebelum Anda memulai bepergian liburan menggunakan mobil pribadi adalah memastikan kesehatan kendaraan, terutama jika jarak yang ditempuh cukup jauh.

Ini wajib dilakukan mengingat biasanya kemacetan bakal terjadi di berbagai jalur. Kenyamanan selama berkendara tentunya menjadi acuannya.
Pengecekan kondisi mobil harus dilakukan secara menyeluruh, bagian penting seperti rem, tekanan ban, aki, air radiator hingga kondisi lampu.
Akan lebih baik jika pemilik membawa mobilnya ke bengkel resmi atau langganan untuk melakukan servis sebelum melakukan perjalanan.
Membuat mobil dalam keadaan nyaman
Liburan dengan mobil pribadi terutama jarak jauh, sangat penting membuat mobil senyaman mungkin. Terlebih jika membawa anak yang bisa rewel jika merasa tidak nyaman.

Cara termudah untuk menciptakan kondisi ini dengan mulai membersihkan bagian luar dan dalam mobil agar bebas dari debu dan jamur. Pastikan AC berfungsi dengan baik.
Jangan lupa juga untuk melengkapi barang-barang penting yang dibutuhkan, khususnya keperluan anak-anak mulai dari ‘cemilan’, minuman hingga ragam mainan kesukaannya.
Membawa ban serep dan peralatan ganti ban
Jangan lupa juga membawa keperluan kendaraan, seperti ban serep dan perlengkapan untuk mengganti ban. Hal ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan ban bocor di perjalanan.
Selain ban serep, dongkrak dan peralatan perbaikan kendaraan lainnya, jangan ketinggalan juga seluruh surat kelengkapan kendaraan. [dp/MTH]