Goodyear Bermitra Dengan B-Quik, Sediakan Varian Ban Lengkap

DAPURPACUID – PT Goodyear Indonesia resmi berkolaborasi dengan B-Quik Indonesia, untuk memberikan kenyamanan dan kualitas layanan terbaik kepada para pemilik mobil.

Dengan adanya kemitraan ini rangkaian produk ban Goodyear tersedia lengkap di seluruh cabang B-Quik. Termasuk bisa dijumpai selama grand opening B-Quik Grand Wisata (26-28/4).

Sebagai toko atau bengkel berkonsep one stop shopping, B-Quik akan memperkenalkan solusi pembelian ban Goodyear kepada konsumen dan memastikan konsumen memiliki akses ke produk ban berkualitas dengan mudah.

Rangkaian ban Goodyear tersedia lengkap untuk berbagai tipe kendaraan, termasuk mendapatkan manfaat dari Program Goodyear Worry-Free Assurance kepada para konsumen B-Quik.

Head of Marketing Goodyear Indonesia, Arfianti Puspitarini mengaku senang bekerja sama dengan B-Quik Indonesia dan dapat menjangkau lebih banyak konsumen.

“Karena rangkaian produk ban Goodyear lebih mudah diakses oleh konsumen Indonesia,” tambah Arfianti, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4) lalu.

“B-Quik dan Goodyear memiliki komitmen tentang kualitas dan inovasi, serta kami berharap dapat memberikan pengemudi solusi pembelian produk Goodyear dengan experience memuaskan,” tandasnya.

“Kemitraan ini juga menandakan upaya konsisten kami dalam menciptakan lanskap ritel otomotif yang lebih baik untuk konsumen, serta menawarkan konsumen kenyamanan dan kualitas yang terjangkau,” tutup Arfianti.

Bagi konsumen yang ingin mendapatkan manfaat Program Goodyear Worry-Free Assurance dengan syarat meliputi jangka waktu penggantian berlaku selama 12 bulan atau 20.000 KM sejak tanggal pendaftaran.

Penggantian maksimal dua ban per kartu, pembelian minimal dua ban dengan ukuran velg 14 inci ke atas, serta bukti pembelian ban asli harus disertakan untuk memenuhi persyaratan.

Program tersebut berlaku untuk semua pembelian varian ban Goodyear, kecuali Wrangler D-Sport, Cargo Marathon 2 (R 14) dan Cargo G26.

pengecualian berlaku untuk armada kendaraan dan kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja, mekanisme/kondisi kendaraan, kondisi yang masih bisa diperbaiki, dan keausan tapak ban yang mencapai Tread Wear Indicator (TWI).

Sebagai tambahan syarat dan ketentuan, konsumen bertanggung jawab atas biaya yang terkait dengan pelepasan ban, pemasangan, penyetelan roda dan balancing. [dp/TH]

Previous articleWahana Makmur Sejati Eksplorasi Titik ‘Kolosal’ di Ibu kota Pakai Honda Stylo
Next articleKuartal I 2024, Pangsa Pasar Isuzu Indonesia Raih 31,4 Persen