DAPURPACU – Bakal segera diberlakukannya regulasi Over Dimension Over Load (ODOL), PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) terus melakukan sosialisasi wacana tersebut kepada perusahaan karoseri dan dealer.
Dengan mengandeng Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso di Indonesia itu menggelar diskusi yang dihadiri 50 perusahaan karoseri dan juga lebih dari 20 group dealer dari seluruh Indonesia.
“Zero ODOL ditargetkan dapat terealisasi sepenuhnya di tahun 2021 mendatang. Regulasi ini dihadirkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama,” ujar Sigit Irfansyah ATD, M.Sc, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan RI.

Lebih lanjut Sigit menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelanggaran ODOL, sanksi berupa denda hingga hukuman pidana yang diatur dalam pasal 277, UU 22 Tahun 2009.
“Upaya ini perlu dilakukan mengingat banyak kerugian yang harus ditanggung, diantaranya merusak jalan dan jembatan, kecelakaan yang menelan korban jiwa, serta kemacetan yang berakibat pada penurunan produktivitas,” tambahnya lagi.
Di sisi lain, perusahaan karoseri menjadi pihak penting, karena disinilah kerangka badan kendaraan dibangun. Perusahaan Karoseri dihimbau agar mematuhi regulasi yang berlaku, karena jika tidak sesuai maka Pemerintah tidak akan meloloskan berkas-berkas perijinan kendaraan seperti SKRB dan SRUT.
Adapun upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan mengawasi empat hal, yaitu pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi kendaraan.
Sedangkan upaya-upaya lain yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mempermudah pengurusan berkas perijinan yaitu melalui sistem online.
“Mencegah dan memerangi ODOL butuh kerja sama, komitmen, serta kesadaran semua pihak. Kepentingan bisnis tidak harus mengabaikan kerugian negara akibat ODOL, kepentingan bisnis juga tidak harus mengabaikan keselamatan bersama,” imbuh Sigit. [dp/MTH]




