Nekat Melintas JLNT Kasablanka, Denda Berlipat!

JAKARTA (DP) – Ruas Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kasablanka memang tidak diperuntukkan bagi pengemudi roda dua untuk melintas. Selain terpaan angin kencang yang bakal ‘menghajar’, ada pertimbangan lainnya juga yang akan menimpa.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf pun menyatakan, akan membahas usulan agar di tiap sudut JLNT tersebut ada polisi yang berjaga untuk mencegah pengendara melintas.

“Ini masukan baru ini, masalah Kasablanka ini akan saya evaluasi. Minggu-minggu depan ini akan saya evaluasi selesai arus balik ini,” ujarnya di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/6) seperti dilansir laman NTMC Polri.

Selain menjaga tiap sudut JLNT Kasablanka, kepolisian juga akan mempertegas aturan yang sudah berlaku. Namun, untuk saat ini pihaknya masih menggunakan cara persuasif.

“Iya saya cari solusi (seminggu ke depan). Tindakan tindakan penilangan itu upaya terakhir, kalau memang bisa persuasif, bisa kan,” kata dia.

Baca juga:  Ini Rahasia Motor Tetap Prima dan Nyaman Dipakai Setiap Hari

Terkait adanya usulan peningkatan jumlah denda untuk pelanggar JLNT Kasablanka, ia mengaku harus punya data awal lebih dulu.

“Sehingga kita mengambil suatu kebijakan enggak salah,” pungkas Yusuf. [dp/MTH]

Previous articlePolda Metro Jaya: Tes Psikologi SIM Ditunda!
Next articlePerluasan Sistem Ganjil-Genap Dimulai Minggu ke-4 Juli