Mau Dapat PPnBM Nol, Mobil Murah Harus Penuhi Emisi 100 Gram/Km

JAKARTA (DP) – Untuk mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), mobil murah dan ramah lingkungan tak lagi hanya mengacu pada konsumsi bahan bakar saja, melainkan juga harus memenuhi standar emisi.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan mengenai produksi kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) tahap II, yang mendapat insentif PPnBM 0%.

“Program yang juga dikenal dengan nama low cost green car (LCGC) ini bakal memiliki syarat yang lebih ketat dari skema pertama yang terbit pada 2013,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, di Jakarta, Senin (13/8).

Putu memberi contoh pengetatan dalam standar rasio konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang karbondioksida (C02). Pada LCGC atau KBH2 fase pertama, pemerintah menetapkan standar rasio konsumsi bahan bakar minimal satu liter per 20 kilometer.

“Pada skema tahap II, ketentuan itu diubah menjadi berbasis emisi, yakni 100 gram per kilometer. Jika ukuran itu dikonversikan menjadi rasio konsumsi bahan bakar, diperoleh batas minimal satu liter per 23 kilometer, ada peningkatan standar,” papar dia.

Hal serupa berlaku pada tingkat kandungan komponen dalam negeri. Pada skema LCGC tahap pertama, produsen diwajibkan memproduksi kendaraan di dalam negeri, dengan merek lokal, dan kandungan komponen lokal 85% dalam lima tahun masa produksi.

Harga pun dibatasi pada Rp90 hingga Rp100 juta. Namun Putu enggan mengungkapkan batasan yang akan ditetapkan dalam skema LCGC tahap II.

“Pemerintah harus menghitung pengaruh inflasi dan daya beli masyarakat terlebih dulu, sebelum menetapkan ketentuan yang berbeda dengan skema LCGC tahap I. Saat ini harganya sudah berubah karena ada pengaruh inflasi dan yang lainnya,” ujar Putu. [dp/TGH]

Previous articleRatusan Pebalap Unjuk Gigi di Ajang ‘Merdeka Sprint Rally’
Next articleMotor Patwal Presiden Putin Ini Racikan Pembuat Senapan AK-47