JAKARTA (DP) – Perusahaan pengelola jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan telah menambah 45,97 km jalan tol operasi baru hingga Agustus tahun ini.
Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani, menuturkan penambahan jalan tol ini melalui pengoperasian Ruas Tol Solo-Ngawi Seksi Kartasura-Sragen sepanjang 35,22 km dan Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi Simpang Susun Tanjung Morawa- Simpang Susun Parbarakan sepanjang 10,75 km.
“Dengan tambahan lebih dari 100 km jalan tol operasi baru hingga akhir Agustus, saat ini Jasa Marga total telah mengoperasikan 787,5 km jalan tol di Indonesia atau menguasai market share sebesar 65% dari total jalan tol beroperasi di Indonesia dan 80% dari total volume transaksi,” ujar Desi melalui keterangan tertulis medio pekan ini.
Hingga akhir 2018, Jasa Marga menargetkan sekitar 200 km tambahan ruas jalan tol beroperasi.
Ia menambahkan, Jasa Marga harus menjaga struktur permodalan dan kinerja di tengah masa ekspansi, salah satunga dengan menjalankan strategi inovasi pendanaan. Pada semester I tahun 2018, Jasa Marga telah menerbitkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).
Dengan diterbitkannya skema pendanaan yang baru, Jasa Marga telah membuka potensi pasar baru dalam bidang pendanaan. Selain itu, Jasa Marga juga melepas kepemilikan minoritas saham di PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) yang mengoperasikan Ruas Tol JORR W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk).
Pelepasan saham sebesar 19,05% merupakan upaya Jasa Marga untuk mendapat tambahan pendanaan untuk mendukung ekpansi perusahaan.
Selain pengoperasian jalan tol, Jasa Marga juga terus meningkatkan bisnis usaha lain, seperti layanan transaksi dan layanan lalu lintas melalui PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), layanan pemeliharaan dan konstruksi jalan tol melalui PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM), dan meningkatkan investasi properti dan peningkatan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) melalui PT Jasamarga Properti (JMP).
Dari sisi pengembangan usaha lain, Jasa Marga menargetkan pengembangan usaha lain memberikan kontribusi 20% dari total pendapatan usaha perusahaan. [dp/TGH]