Siap-siap, Jakarta Mulai Uji Coba e-Tilang Bulan Depan

Foto: istimewa

JAKARTA (DP) – Setelah sempat menjadi wacana yang terbilang ‘terbengkalai’, akhirnya Polda Metro Jaya yang didukung Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan uji coba penerapan electronic traffic law enforcement (E-TLE). Percobaan sanksi tilang elektronik ini dijadwalkan mulai dilakukan bulan Oktober untuk wilayah Jakarta.

Sebagai langkah awal uji coba, jalur protokol Sudirman – MH Thamrin menjadi sasarannya dan diberlakukan selama satu bulan penuh. Meski ‘berstatus’ sosialisasi, namun bila sudah dianggap cukup dan efektif, bulan berikutnya bakal langsung diterapkan.

Hal ini juga berlaku ketika menerapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap. Wacana penerapan e-tilang itu kembali muncul karena dianggap efektif mengurangi masalah kemacetan di Ibu Kota. Selama ini salah satu penyebabnya, masih banyak pengendara yang nekat melanggar lalu lintas.

“Harusnya 22 Agustus kemarin kita launching, tapi karena ada Asian Games dan sebagainya, kita undur lagi. Kemungkinan besar paling lambat Oktober harus bisa laksanakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, dari laman resmi NTMC Polri, Senin (17/9).

Dalam penerapannya, lanjut Kombes Yusuf, bakal mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi.

“Kami sudah melakukan uji coba kamera itu karena sudah ada yang terpasang di beberapa lokasi seperti beberapa hotel. Kami juga akan memasangnya di persimpangan jalan,” ujar Yusuf yang dikutip dari Sindonews, akhir pekan lalu.

Kamera canggih ini bisa merekam pengemudi baik pengguna mobil maupun sepeda motor yang melanggar marka jalan, menerobos lampu merah atau tidak menggunakan sabuk keselamatan. Bahkan kamera ini pun mampu mendeteksi pengemudi yang menggunakan ponsel ketika berkendara.

Saat uji coba nanti, penindakan e-tilang sementara hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor B (Jakarta dan sekitarnya). “Karena data kita belum sinkron dengan data nasional, maka saat ini kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan berpelat B,” pungkas Yusuf. [dp/MTH]

Previous articleRatusan Bikers Honda ‘Geruduk’ Indonesia CBR Race Day Seri 2
Next articleROA X Country, Menikmati Kekayaan Alam, Budaya dan Kuliner Sumatera