Perpres Tentang Mobil Listrik Mulai Ada Titik Terang

JAKARTA (DP) – Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik dipastikan rampung pada Maret 2019.

Saat ini, draf Perpres itu difinalisasi di tingkat kementerian dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Informasi itu diperoleh langsung dari hasil pertemuan pelaku industri otomotif dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan,” kata Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, di Jakarta, Jumat (1/3).

Nangoi mengatakan, hampir semua anggota Gaikindo menunggu perpres tersebut. Sebab, perpres itu akan memberikan arahan yang jelas tentang pengembangan mobil listrik ke depan.

“Dalam tiga tahun terakhir, pembahasan soal pengembangan mobil listrik di Indonesia cukup masif. Prinsipnya, Gaikindo tidak bisa mengembangkan kendaraan listrik tanpa aturan, jika aturan sudah keluar, rencana pengembangan mobil listrik bisa disusun,” papar dia.

Selain itu, lanjut Nangoi, pihaknya meminta infrastruktur pengembangan mobil listrik harus jelas.

“Percuma saja dikembangkan mobil listrik, tetapi tidak ada infrastruktur. Oleh sebab itu, kami benar-benar meminta infrastrukturnya harus clear,” ujarnya. [dp/PNB]

Previous article1.330 Unit Delica dan Outlander Sport Kena Recall
Next articleUD Trucks Indonesia Gelar Program Aman Berkendara Untuk Sopir Truk