Oktober, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Jalan Tol

DAPURPACU – Mulai Oktober nanti, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerjasama dengan PT Jasa Marga mulai memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektoronik kepada para pengguna jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Aturantersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol, bahkan tak sedikit yang merenggut korban jiwa para pengguna jalan. “Awalnya berangkat dari banyak kecelakaan, dan ternyata kami dengan Jasa Marga sepaham bahwa akan menerapkan tilang elektronik di jalan tol,” jelas Kepala Seksi STNK Subdirektorat Registrasi dan identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrrahman, di Jakarta, seperti dikutip dari motoris.id di Jakarta, Rabu (18/9).

Ditambahkan Arif, jenis pelanggaran yang akan ditindak adalah laju kendaraan yang melebihi batas kecepatan atau over speed. Juga tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta mengemudi sambil menggunakan ponsel.

“Karena di jalan tol sendiri ada aturan soal batas kecepatan, dan yang melebihi batas itu akan kena tilang elektronik. Kamera yang dimiliki Jasa Marga ternyata sudah bisa melakukan atau menangkap mobil yang over speed,” jelas Arif.

Ruas jalan tol yang akan dipasangi kamera untuk tilang elektronik hanya di ruas jalan bebas hambatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi mobil asal wilayah hukum Polda Metro Jaya alias berpelat nomor “B” saja.

“Peraturan ini berlaku untuk semua kendaraan dari mana saja. Tidak hanya yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, di luar plat B juga tetap kena tilang elektronik,” pungkas Arif. [Dp/GTM]

Previous articleSuguhan Acara Makin Menarik di IDE 2019
Next articleAgustus 2019, Skutik Honda Makin Merajai Pasar Ekspor