DAPURPACU – Komponen pada sepeda motor yang satu ini memang kadang terlalu dianggap sepele oleh kebanyakan orang. Padahal, spion menjadi salah satu fitur pendukung untuk melihat obyek di belakang agar terhindar dari resiko kecelakaan.
Namun, banyak orang menganggap bahwa kaca spion motor terkesan mengganggu ketika dipasang pada sepeda motor. Terutama saat mereka ingin melewati kendaraan di depan, atau kala menyelinap di sela kemacetan.
Kaca spion sudah didesain dengan spesifikasi dan model tertentu untuk setiap tipe motor. Rata-rata spesifikasi spion memiliki tinggi 75 – 80 mm dan lebar 130 – 140 mm, sedangkan tinggi tangkai dari grip berkisar 10 – 13 cm.
Selain itu, jenis kaca pada spion juga dirancang sedemikian rupa agar objek yang terlihat lebih jelas nampak di spion. Cukup diakui, kini banyak beredar beragam model sesuai kebutuhan.
“Tentunya kondisi yang baik pada kaca spion harus ada dari dua sisi, yaitu situasi sebelah kanan dan kiri,” ujar Ludhy Kusuma, Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora.
Sementara fungsi utama dari kaca spion pada sepeda motor diantaranya untuk mencegah terjadinya tabrakan saat akan pindah jalur.
“Dengan kita melihat spion sebelum berpindah jalur dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan dengan kendaraan lain,” ujar Ludhy, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelum melakukan perjalanan, usahakan mengatur posisi kaca spion secara ideal sesuai jarak pandang untuk meminimalisir efek blind spot.
Adanya spion dapat berfungsi membantu menambah ruang pandang pengendara dalam melihat kondisi lalu lintas atau jalanan di samping atau belakang pengendara.
“Tentunya penyesuaian spion harus dilakukan setelah pengemudi mendapatkan posisi berkendara yang paling tepat dan baik untuk mengemudi,” pungkasnya.
Selanjutnya fungsi dari kaca spion adalah untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Bagi yang sering berkendara di malam hari atau melalui daerah yang rawan tindak kejahatan, spion dapat menjadi alat pemantau bagian belakang kendaraan yang membuat Anda dapat selalu awas terhadap gerak-gerik mencurigakan.
Selain itu, perlu diketahui saat berkendara diharuskan untuk saling menjaga jarak dengan kendaraan lain. Hal ini sudah pasti agar tidak terjadi gesekan atau senggolan. [dp/MTH]