Mobil Anda Belum Uji Emisi? Auto2000 Siap Bantu!

DAPURPACU – Uji emisi kembali diangkat ke permukaan, setelah sempat tenggelam, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pergub ini disinyalir menjadi momok yang belum reda hingga kini bagi sebagian besar pemilik mobil dengan usia lebih dari tiga tahun. Sanksi untuk aturan yang mulai diterapkan pada 24 Januari ini, tergolong menyulitkan.

Bagi pemilik mobil yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi dan penilangan oleh pihak kepolisian.

AutoFamily pemilik mobil Toyota tidak perlu khawatir mengenai aturan ini. Sebagai dealer Toyota terbesar di Indonesia, Auto2000 mempunyai fasilitas ini di seluruh bengkel resminya.

“Auto2000 sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta,” kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, Kamis (7/1).

Baca juga:  Hindari Tidur di Dalam Mobil dengan AC Nyala !

Di bengkel Auto2000, uji emisi merupakan bagian dari prosedur standar saat melakukan servis berkala. Di sini, teknisi Auto2000 dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji emisi.

Sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin. Dengan begitu dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh, seperti mogok.

Alhasil, mobil yang telah menjalani servis berkala telah melalui proses uji emisi gas buang secara gratis. Namun, jika AutoFamily hanya ingin melakukan uji emisi saja akan dikenakan biaya sebesar Rp150.000.

Untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini, AutoFamily bisa langsung mengunjungi bengkel-bengkel Auto2000, yang menyediakan fasilitas tersebut. Di wilayah DKI Jakarta misalnya.

Adapun fasilitas uji emisi ini ada di Auto2000 Pluit, Auto2000 Yos Sudarso, dan Auto2000 Kelapa Gading, untuk di wilayah Jakarta Utara. Sementara area Pusat berada di Auto2000 Garuda, Auto2000 Pramuka, Auto2000 Salemba, dan Auto2000 Cempaka Putih.

Baca juga:  Hindari Tidur di Dalam Mobil dengan AC Nyala !

Lalu di wilayah Jakarta Timur ada di Auto2000 Kramat Jati dan Auto2000 Kalimalang. Wilayah Jakarta Barat di Auto2000 P. Jayakarta, Auto2000 Puri Kembangan, Auto2000 Daan Mogot, Auto2000 Kapuk, dan Auto2000 Permata Hijau.

Terakhir, untuk wilayah Jakarta Selatan berada di Auto2000 Cilandak, Auto2000 Radio Dalam, Auto2000 Ciledug, Auto2000 Tebet Supomo, Auto2000 Tebet Sahardjo, Auto2000 Lenteng Agung, dan Auto2000 Krida.

Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus Uji Emisi di bengkel Auto2000, akan didaftarkan oleh Service Advisor Auto2000 ke sistem/website : ujiemisi.jakarta.go.id.

Nantinya akan diberikan barcode atau nomor hasil Uji Emisi yang dapat AutoFamily cek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.

Bagi kendaraan AutoFamily yang belum lulus Uji Emisi, SA Auto2000 akan menginformasikan bahwa kendaraan AutoFamily belum lulus Uji Emisi dan menginformasikan perbaikan yang harus dilakukan.

Baca juga:  Hindari Tidur di Dalam Mobil dengan AC Nyala !

“Segera lakukan service berkala dan Uji Emisi di bengkel-bengkel Auto2000, lakukan Booking Service melalui Auto2000 Digiroom atau booking via wa Tasia 0822 8980 2000,” tutup Imansyah. [dp/MTH]

Previous articleDi Tiga Marketplace ini Ada Layanan Purnajual UD Trucks
Next articleGara-gara Komponen ini, Yamaha Indonesia Recall Tmax