Tiga Dealer Yamaha ini Sediakan Fasilitas Uji Emisi

DAPURPACU – Yamaha DDS Jabodetabek menggelar uji emisi khusus untuk sepeda motor secara gratis, yang berlangsung di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, 22 Maret lalu.

Keterlibatan dealer Yamaha ini atas penunjukkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam kegiatan itu, Yamaha menerjunkan perwakilan dealer Pelita Motor, Tritala Motor dan Mekar Motor sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor.

Chief Yamaha DDS Jabodetabek, Frengky Rusli mengatakan, Yamaha motor khususnya area Jakarta siap dalam mendukung program Pemerintah, salah satunya ikut serta dalam program uji emisi gas buang.

“Dengan adanya program ini, pastinya lingkungan DKI Jakarta akan lebih bersih dan nyaman,” tambah Frengky, dalam siaran resminya, Sabtu (27/3).

Setelah kegiatan uji emisi di Lapangan IRTI berakhir, fasilitas tersebut tetap tersedia di ketiga dealer resmi Yamaha itu. Berikut alamat lengkapnya:
– Pelita Motor 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim, No Telp (021) 86602035, (021) 86602668
– Tritala Motor, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim, No Telp (021) 8569804
– Mekar Motor, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel, No Telp (021) 73881199

Seperti diketahui, Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta saat ini tengah mensosialisasi program wajib uji emisi untuk sepeda motor dengan usia lebih dari 3 tahun.

Bagi motor yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang oleh pihak Kepolisian.

Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai wajib uji emisi di Jakarta :
1. Wajib uji emisi berlaku wajib bagi motor dan mobil yang usianya sudah lebih dari 3 tahun
2. Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta
3. Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi
4. Penegakan hukum berupa tilang sesuai UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil
5. Parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. [dp/MTH]

Previous articleBeli Toyota Innova dan Fortuner Dapat Diskon PPnBM 50%
Next articlePorsche Tengah Siapkan Mobil Balap Gen3 Untuk Ajang Formula E