DAPURPACU – Keselamatan berkendara menjadi perhatian seluruh pihak, tujuannya tidak lebih dari mengurangi resiko selama berkendara, khusus pada era mobil listrik berbasis listrik. Terkait keselamatan berkendara, Forum Wartawan Otomotif (Forwot) menggelar diskusi ‘Hak-hak Konsumen dan kelengkapan Keselamatan Berkendara, pada Rabu (16/08).
Dengan menghadirkan nara sumber yang kompeten dibidangnya, yakni Joko Kusnantoro, PLt Kasubdit Uji Tipe Bermotor, Kementerian Perhubungan RI, Ahmad Wildan – Investigator Senior KNKT dan Ludiatmo – CCO PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk.
Dalam pembahasan, setiap kendaraan harus dilengkapi perlengkapan keselamatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 tahun 2021, tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Selain Sepeda Motor. Dalam PM Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021, aspek keselamatan yang harus disediakan pada kendaraan selain sepeda motor adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan P3K, alat pemantul cahaya tambahan, fasilitas tanggap darurat, perisai kolong belakang, perisai kolong samping, dan helm & rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
Dapat dikatakan, seluruh unsur dalam PM Perhubungan No 74 telah terpenuhi pada seluruh kendaraan. Termasuk alat pemadam api ringan, maupun alat pemecah kaca berupa martil sebagai peralatan tanggap darurat.
Tetapi bagaimana dengan sistem keselamatan pada kendaraan elektrifikasi berbasis baterai. Dengan energi yang disimpan sangat besar, tentunya dapat menimbulkan kebakaran yang tinggi. Sayangnya, diperkirakan alat pemadam api ringan tidak dapat memadamkan api pada mobil listrik.
“Dari indikasinya, kebakaran pada mobil listrik akan sulit dipadamkan, bahkan mungkin dengan direndam air pun belum dapat dipadamkan. Pemadaman dapat dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran untuk melokalisir api agar tidak menjalar ke tempat yang berbahaya. Saat ini, kami dari Kemenhub sedang membahas persoalan tersebut. Kami juga sedang melakukan kajian, metode apa yang tepat dalam mengatasi bila mobil listrik mengalami kebakaran.” Jawab Joko Kusnantoro, PLt Kasubdit Uji Tipe Bermotor, Kementerian Perhubungan RI.
Joko Kusnantoro menambahkan, besarnya daya beli pada mobil listrik sehingga pihak kementerian Perhubungan sangat berkonsentrasi dalam mengatasi permasalahan tersebut. Menanggapi tentang resiko kebakaran pada kendaraan listrik, Ahmad Wildan – Investigator Senior KNKT mengatakan baterai lithium di EV memiliki kelemahan. Pada satu box ada ratusan sel baterai, jika salah satu ada yang mengalami mallfunction. Maka hanya dapat melakukan pengisian daya hingga 70 persen. Sedangkan sel yang lain dapat mencapai 100 persen, tapi sel baterai yang rusak hanya bisa 70 persen maka akan menimbulkan permasalahan.
“Malfunction pada salah satu sel dapat menimbulkan memicu munculnya panas. Jika menjalar ke yang lainnya maka akan meledak. Keamanan yang paling utama di dalam baterai adalah Battery Management System (BMS).” Jelas Ahmad Wildan.
Tentunya setiap pabrikan mobil listrik menggunakan Battery Management System (BMS) yang telah mengadopsi fitur demi memberikan rasa aman dalam berkendara. Terdapat kemampuan BMS yang hanya bisa mendeteksi kemampuan satu box. Tetapi juga ada yang bisa mendeteksi setiap sel dari ratusan sel dalam satu box.
BMS yang tergolong lengkap akan langsung melakukan cut off atau pemutusan arus ecara otomatis ketika menemukan masalah. Sementara BMS yang sering mengalami permasalahan hingga terjadi kebakaran, model yang hanya mwmbaca satu box saja. Biasanya kerap ditemui pada baterai yang digunakan untuk sepeda motor listrik karena BMS tidak dapat membaca ketika terjadi malfunction.
Dari sederet fitur keselamatan canggih yang ditawarkan pada mobil – mobil listrik modern, tentu akan demi menunjang rasa aman dan nyaman selama berkendara. Tetapi, demi meningkatkan rasa aman, fitur baterai harus diperhatikan.
Pihak Kementerian Perhubungan RI telah melakukan tindakan preventif dengan melakukan pengujian pada baterai, baik dari elektrikal ataupun mekanikalnya. “Untul elektrikalnya seperti direndam dan sebagainya. Sedangkan dari mekanikalnya seperti mengetahui kondisi keamanan ketika saat pengisian daya.”
Rencananya, Kementerian Perhubungan akan menambahkan regulasi untuk kendaraan listrik. Tujuannya tentu memberikan hak konsumen dalam perlengkapan keselamatan berkendara yang terkadang luput dari perhatian berbagai pihak.[dp/DB]