DAPURPACUID – Dalam wakt dekat ini, PT Hutama Karya segera memberlakukan tarif di dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), dimana sebelumnya dioperasikan fungsional.
Keduanya yakni Ruas Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan) sepanjang 18,85 km dan Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) sepanjang 2,46 Km.
Berbeda dari ruas Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Junction Palembang merupakan ruas tol baru yang belum pernah dioperasikan tanpa tarif, sehingga ruas ini akan langsung dibuka dan ditetapkan tarif secara bersamaan.
Ruas ini memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan perjalanan toll-to-toll antara ruas Kayu Agung – Palembang dengan Palembang – Indralaya secara langsung tanpa harus keluar ke jalan nasional.
Kehadiran junction ini melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan, serta mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju Kota Palembang hingga Prabumulih, khususnya pada jam-jam sibuk dan periode libur nasional.
Executive Vice President Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, penetapan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 362 Tahun 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Tarif untuk Tol Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan) pada 10 Maret 2025.
Termasuk Keputusan Menteri PU Nomor 401 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang yang dikeluarkan pada 26 Maret 2025.
“Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 11 Maret 2025,” jelasnya dalam siaran resmi.
Adjib mengeklaim, selama periode tersebut antusiasme masyarakat terhadap tol di Sumatra Utara sangat tinggi dengan jumlah kendaraan yang melintas mencapai 161.815 kendaraan.
Ruas tol ini, kata dia, terbukti memberi dampak signifikan saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, terutama dalam memperlancar akses dari dan menuju Bandara Internasional Kualanamu.
“Dan membuka konektivitas antara wilayah Sumatera Utara bagian utara dengan Provinsi Aceh. Kehadiran tol ini juga memangkas waktu tempuh dari Tanjung Pura ke Pangkalan Brandan dari sekitar 1,5 jam menjadi hanya 30 menit,” paparnya.
Sebelum dioperasikan, Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) Junction Palembang berhasil melalui Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) yang dilaksanakan pada 16–18 Desember 2024.
Proses ULFO melibatkan pemeriksaan menyeluruh dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI, didukung tim proyek Hutama Karya yang memastikan semua aspek keselamatan dan operasional terpenuhi dengan baik.
Dari hasil Rapat Pleno Pembahasan ULFO, ruas Junction Palembang ini dinyatakan laik operasi dan meraih penilaian tertinggi berupa Bintang 5, sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan infrastruktur, pelayanan, dan keamanan tol.
Untuk memastikan informasi penetapan tarif ini diterima secara utuh oleh pengguna jalan, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi secara intensif terlebih dahulu yang mencakup besaran tarif, landasan penetapan tarif, hingga penggunaan kartu uang elektronik.
“Sosialisasi akan kami lakukan secara masif baik melalui berbagai kanal media mainstream dan digital, terutama radio-radio lokal dengan harapan penetapan tarif dapat berjalan lancar,” tutup Adjib. [dpid/TH]