DAPURPACU – PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) terus berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumennya di keseluruhan layanan penjualan hingga purna jualnya.
Melalui pengoptimalkan fungsi digital dan pengembangan fitur baru pada aplikasi My Mitsubishi Motors ID (MMID), ragam kemudahan makin ditegaskan untuk konsumen.
Kini konsumen dimungkinkan untuk mengetahui dan melacak proses pemesanan kendaraannya, serta, mengaktifkan garansi kendaraan melalui smartphone.
Naoya Nakamura, President Director of MMKSI mengaku kemudahan dan kenyamanan pelanggan mendapatkan layanan dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraan menjadi salah satu fokusnya.
Naoya berharap dengan improvement baru pada aplikasi MMID dapat memberikan kenyamanan dan kepastian dengan kemudahan akses sistem digital yang terintegrasi secara real-time.
“Konsumen dapat dengan mudah memonitor proses pemesanan, serta melakukan aktivasi garansi kendaraan, disamping fitur-fitur lain yang sudah tersemat dan dapat diandalkan,” tambahnya.

“Kami terus mempelajari pengembangan yang dapat dilakukan secara berkelanjutan guna memaksimalkan kepuasan konsumen terhadap produk dan layanan Mitsubishi,” jelas Naoya, dalam siaran persnya.
Dengan adanya proses aktivasi garansi kendaraan secara digital melalui aplikasi MMID, konsumen akan lebih dimudahkan baik dari sisi waktu maupun prosesnya.
Selain itu, konsumen akan lebih terinformasi mengenai periode garansi efektif yang berlaku dan tercatat dengan jelas pada aplikasi berbasis lebih aktual dibanding metode sebelumnya.
Dengan begitu konsumen dapat menghindari potensi kesulitan pada proses pengajuan klaim garansi kendaraan. Berikut langkah untuk konsumen memanfaatkan fitur baru MMID:
1. Lacak Pemesanan Kendaraan
– Melakukan instalasi dan registrasi aplikasi MMID pada proses SPK,
– Memilih button/icon ‘Lacak Pesanan Kendaraan’ pada laman utama aplikasi,
– Melakukan input dan mensubmit nomer pesanan kendaraan yang diterima konsumen melalui pesan Whatsapp,
– Status pemesanan kendaraan dapat terlihat termasuk estimasi proses selanjutnya.

2. Aktivasi Garansi
– Setelah kendaraan sampai, konsumen bersama tenaga penjual melakukan pemeriksaan kendaraan menggunakan dokumen digital Pre Delivery Inspection di aplikasi MMID,
– Apabila kondisi kendaraan sudah sesuai, konsumen melakukan checklist ‘konfirmasi terima kendaraan’,
– Konsumen dapat melihat informasi nomor rangka kendaraan yang sudah layak untuk proses Pengiriman Kendaraan Terpadu (PKT),
– Konsumen melakukan tanda tangan elektronik dan klik ‘Aktivasi Garansi’,
– Notifikasi akan muncul di MMID. Bila proses aktivasi berhasil, konsumen akan masuk ke laman ‘My Vehicle’. Bila gagal, konsumen dapat melakukan klik pada ‘Contact Us’ yang akan terhubung ke Contact Center MMKSI,
– Informasi masa garansi dapat juga dicek pada menu ‘My Vehicle’.
Selain dua fitur baru ini, pengguna aplikasi dan pemilik mobil Mitsubishi di Indonesia dapat memanfaatkan beragam menu fungsi pada aplikasi MMID sebagai berikut:
1. Booking Test Drive
Konsumen dapat melakukan pemesanan/ pengaturan jadwal test drive dengan diler
2. Mitsubishi Cars
Informasi terkait mobil Mitsubishi Motors
3. Special Promo
Informasi program/ promosi Mitsubishi yang berlaku
4. Find Dealer
Melihat letak diler Mitsubishi terdekat dan informasi lain, berdasarkan lokasi pengguna

5. My Vehicle
Fitur untuk mendaftarkan mobil pengguna dengan nomer identifikasi kendaraan, guna mendapatkan informasi terkait histori pengingat perawatan
6. Service Booking
Berfungsi untuk melakukan booking servis
7. 24 Jam Bengkel Siaga
Fitur untuk memberikan peringatan kepada Mitsubishi ketika kendaraan konsumen dalam kondisi emergency
8. Sparepart
Menampilkan informasi terkait suku cadang Mitsubishi
9. Lacak Pesanan Kendaraan
Menampilkan informasi dari pemesanan kendaraan secara real time hingga proses pengiriman
10. My Coupon
Menampilkan promo Mitsubishi dan pengguna dapat menggunakan kupon yang tertera
Konsumen dapat mengunduh aplikasi MMID pada smartphone berbasis android maupun iOS melalui tautan http://bit.ly/MyMitsubishiApps. [dp/MTH]

