
DAPURPACU – Saat Anda membeli kendaraan, baik sepeda motor atau mobil, tentunya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang harus dibuat sebagai bukti kepemilikan, yakni Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tanpa kedua dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri tersebut jangan harap Anda bisa mengemudikan kendaraan di jalan raya dengan bebas.
Bahkan legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan dipastikan Anda dilarang untuk mengendarainya. Jika ada razia atau terkena masalah seperti kecelakaan, risiko mulai dari kena tilang atau ditangkap oleh polisi sangat besar.
Karena itulah wajib kiranya STNK dan BPKB dimiliki pemilik kendaraan. Pertanyaannya, berapa lama pengurusan dokumen mobil baru terutama STNK dan BPKB?
“Ketika AutoFamily membeli kendaraan di Auto2000, kedua dokumen tersebut akan diurus oleh kami,” kata Martogi Siahaan, Chief Executive Auto2000, dalam siaran resminya.
Martogi menambahkan bahwa produk-produk Toyota dibagi dalam dua jenis yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).
Untuk model CKD merupakan mobil yang dirakit di pabrik Toyota Indonesia seperti Agya, Calya, Avanza, Innova, Rush, dan Fortuner. Sementara CBU didatangkan langsung dari luar negeri seperti Alphard, Vellfire, FT 86, dan Supra.
Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. Ambil misal untuk mobil dengan pelat nomor B (wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang).
Untuk CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB 60 hari kerja setelah STNK terbit. Untuk model CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Yang harus digarisbawahi adalah waktu dihitung berdasarkan hari kerja, di mana hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung. Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama.
Waktu pengurusan dokumen asuransi tergantung dari pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan di awal oleh petugas asuransi. [dp/MTH]