Jangan Sembarang Jual Motor Kredit, Warga Jember ini Jadi Narapidana

DAPURPACUID – Pengalihan jaminan fidusia atau over kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan beserta pembayaran angsuran yang masih dalam status kredit kepada pihak ketiga.

Namun proses tersebut bisa menjadi ilegal dan melanggar hukum jika dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Kondisi ini kembali dialami PT Federal International Finance (FIFGroup) yang mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh salah satu debiturnya.

Debitur atas nama Syaiful Bahri dari FIFGroup Cabang Jember di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur, dikenakan sanksi pidana.

Syaiful terbukti secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGroup Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia pada motor Honda Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.

Ilustrasi pengajuan kredit pembelian sepeda motor. (Foto. DAM)

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful mengakui tindakannya dan harus dihukum penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp50 juta.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) mengajukan kredit sepeda motor yang dimaksud di FIFGroup Cabang Jember pada 15 Maret 2021.

Dia menunggak angsuran selama 4 bulan dan perusahaan melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan via telepon hingga mengunjungi rumah agar melakukan pembayaran angsuran.

FIFGroup juga melakukan somasi sebagai bagian dari itikad baik mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Hingga pada akhirnya debitur menyebutkan unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya.

Hal itu diakui Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi, saat menanyakan keberadaan unitnya yang diakui dipakar oleh istri mudanya.

“Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember,” imbuh Eko pada keterangan tertulisnya.

Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit harus mendapat persetujuan dari leasing.

Atas tindakan tersebut, FIFGroup Cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan, dan resmi melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2).

Pasal itu menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Jaminan fidusia sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Apabila melanggar diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Atas kejadian itu Junaidi mengimbau kepada para pelanggan untuk melapor dan datang ke kantor jika mengalami kesulitan dalam cicilannya agar mendapatkan solusi, sehingga tidak merugikan satu sama lain.

“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara,” tutup Junaidi. [dp/TH]

Previous articleKonsistensi Wahana Salurkan Beasiswa Buat Pelajar SMK
Next articleKawasaki Racing Team Disokong Penuh Motul di WorldSBK 2024