DAPURPACUID – Modifikasi motor jadi pilihan banyak pemilik untuk memperkuat karakter kendaraan, mulai dari mengganti aksesori, memasang stiker, hingga mengubah sejumlah komponen.
Namun, tidak semua perubahan bisa diterapkan secara bebas. Selain mempertimbangkan tampilan, pemilik motor perlu memperhatikan aspek keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ubahan pada tampilan umumnya dapat dilakukan selama tidak mengganggu fungsi kendaraan. Contohnya, pemasangan rak belakang, pelindung bodi, panel pijakan kaki, cover knalpot, pelapis jok, maupun stiker yang tidak menutupi identitas kendaraan.
Berbeda halnya dengan modifikasi yang menyentuh mesin, rangka, dimensi, atau spesifikasi teknis utama. Ubahan ini mewajibkan pemenuhan persyaratan teknis, termasuk uji tipe dan prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku (PP No. 55 Tahun 2012).
Karena itu, pemilik sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah perubahan yang direncanakan termasuk modifikasi ringan atau membutuhkan persetujuan dan pengujian khusus.

Tujuh Modifikasi yang Perlu Diwaspadai
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum motor dibawa kembali ke jalan raya setelah dimodifikasi, dengan alasan keselamatan dan legalitas.
Berikut ini beberapa modifikasi yang dilarang berdasarkan ketentuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”
– Mengurangi aspek keselamatan. Perubahan yang mengganggu pengereman, kestabilan, pengendalian, atau fungsi keselamatan kendaraan berisiko membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
– Mengganti warna tanpa memperbarui dokumen. Perubahan warna dasar kendaraan perlu disesuaikan dengan ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
– Mengubah mesin, rangka, atau dimensi. Perubahan spesifikasi utama tidak boleh dilakukan sembarangan karena dapat memengaruhi karakter kendaraan dan memerlukan pemenuhan prosedur teknis maupun administrasi.
– Menonaktifkan komponen wajib. Melepas spion atau menggunakan lampu sein, lampu utama, klakson, dan ban yang tidak memenuhi persyaratan dapat membuat kendaraan tidak laik jalan.
– Memasang lampu yang tidak sesuai aturan. Penggunaan strobo, sirene, atau lampu dengan warna yang tidak diperuntukkan bagi sepeda motor pribadi dapat menimbulkan masalah hukum.
– Menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan. Knalpot modifikasi perlu memenuhi ketentuan teknis, termasuk batas kebisingan yang berlaku. Suara berlebihan juga dapat mengganggu kenyamanan lingkungan.
– Mengubah atau menutupi pelat nomor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai ketentuan dan tetap mudah dibaca. Aksesori yang menghalangi identitas kendaraan sebaiknya dihindari.
Ketentuan hukum mengenai modifikasi kendaraan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 277 mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pihak yang memasukkan kendaraan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan hingga menyebabkan perubahan tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
Artinya, sanksi tersebut tidak otomatis berlaku untuk setiap bentuk modifikasi, tetapi bergantung pada jenis pelanggaran dan unsur yang terpenuhi.
Tips agar Modifikasi Tetap Aman
Sebelum membeli aksesori yang diinginkan, tentukan tujuan modifikasi dan pastikan komponen-komponen tersebut telah sesuai dengan tipe motor yang digunakan.
Gunakan produk berkualitas, pilih bengkel yang kompeten, serta periksa kembali fungsi rem, lampu, ban, dan kemudi setelah pemasangan.
Untuk kebutuhan aksesori maupun perawatan, konsumen dapat mengunjungi Dealer dan AHASS Wahana atau menggunakan aplikasi Wahana Mobile.
Pada akhirnya, motor tetap bisa tampil sesuai selera tanpa mengorbankan keselamatan. Kuncinya, memilih modifikasi yang tepat, menjaga fungsi kendaraan, dan memastikan seluruh perubahan sesuai aturan. [dpid/TH]















