Upaya Aspelindo Berantas Peredaran Oli Palsu di Indonesia

DAPURPACU – Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) coba mewadahi keluhan para pelaku industri pelumas di Tanah Air dalam menumpas tuntas penyebaran oli palsu, yang masih beredar saat ini.

Aspelindo meyakini banyak faktor yang membuat peredaran produk ini tetap marak di Indonesia, meski beberapa waktu lalu pihak Kepolisian telah meringkus gudang produksi oli palsu di wilayah Tangerang.

Namun tetap saja oli palsu masih beredar dan membuat produsen pelumas di Indonesia ‘ketar-ketir’, terutama pada merek yang dipasarkannya selama ini dibuat palsu.

“Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga dirugikan dengan peredarannya,” kata Ketua Umum Aspelindo, Sigit Pranowo, disela talkshow tema ‘Upaya Memerangi Bersama Pelumas Palsu’ di Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Sigit menuturkan, sejak Aspelindo berdiri punya harapan dapat menjadi jembatan antara produsen pelumas dalam negeri dengan pemerintah. Upaya yang dilakukan yaitu mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak 2019.

Baca juga:  Pertamina Fastron Raih Penghargaan WOW Brand Award 2026

Dia meyakini penggunaan oli palsu pada kendaraan dalam jangka panjang berujung dapat merusak seluruh komponen dalam mesin. Hal ini tentunya kerugian material yang besar pada pemilik kendaraan.

Seperti diketahui, pelumas sangat berperan penting dalam mengurangi gesekan antar komponen di ruang mesin dan melindungi keausan pada komponen-komponen di dalamnya.

Sigit menuturkan, dengan maraknya peredaran oli palsu tersebut berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap merek yang diboyongnya bakal berkurang.

“Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak yaitu pemerintah, penegak hukum, pelaku industri otomotif, bengkel dan konsumen, dalam menumpas oli palsu,” imbuhnya.

Aspelindo, jelas dia, hadir dan ikut mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam menghadapi isu-isu yang selama ini menjadi tantangan, seperti pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen.

Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan oleh para pemilik kendaraan.

Baca juga:  Pertamina Fastron Raih Penghargaan WOW Brand Award 2026

Dari pemalsuan dan plagiat yang memilki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Aspelindo optimis kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya,” tutup Sigit. [dp/TH]

Previous articleMMKSI Memulai Rangkaian Peluncuran Regional XForce, Bandung jadi Kota Pertama
Next articleHadir di Booth Hyundai, Ottenmatic Jadi Magnet Pengunjung GIIAS 2023