Rambu Lalu Lintas Bukan Jadi ‘Pajangan’ di Jalan

DAPURPACUID – Kepolisian Republik Indonesia telah membuat berbagai peraturan lalu lintas agar tercipta kondisi kondusif di jalan raya, salah satunya lewat rambu-rambu.

Lewat media itu para pemilik kendaraan bisa menjadikannya pedoman dalam keselamatan berkendara, sehingga terhindar dari kecelakaan yang bisa merugikan pengguna jalan lain.

Bagaimana pun mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memperhatikan banyak hal, dan bukan hanya skill saja namun juga pengetahuan terhadap rambu lalu lintas.

Main Dealer sepeda Motor Honda Jakarta – Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) melalui Safety Riding Promotion mengimbau agar pengendara selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di mana pun berada.

Menurut Head of Safety Riding Promotion PT WMS, Agus Sani, dengan memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku, pengguna motor dapat mengantisipasi dan tidak menjadi penyebab terjadi kecelakaan di jalan.

“Terlebih lagi saat ini masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar rambu lalu lintas, yang berimbas terjadinya masalah di jalan raya,” tutur Agus.

Baca juga:  Wahana Beri Pendalaman untuk Bikers ke HBD Magelang

Tak sedikit kecelakaan dan kerap kali terjadinya cekcok antar pengguna kendaraan bermotor di jalan raya akibat kelalaian untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Kemacetan terkadang bermula dari pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas. Saling menghormati antar pengendara bermotor di jalan juga jadi faktor penting guna menjamin keselamatan berkendara.

Tak lupa pentingnya penggunaan atribut berkendara lengkap seperti helm, sarung tangan dan sepatu. Berikut beberapa rambu lalu lintas yang perlu mendapat perhatian lebih para pengendara sepeda motor.

1. Rambu Peringatan
Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.

2. Rambu Larangan
Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.

Baca juga:  Wahana Honda Ajak Komunitas Riding Bareng di Puncak Festival Harpelnas

3. Rambu Perintah
Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.

Utamakan Kendaraan Prioritas

Selain mematuhi rambu lalu lintas, Wahana Honda juga mengimbau agar pemilik sepeda motor perlu memberikan atensi lebih terhadap kendaraan priotitas.

Hal itu sudah tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, yang berisikan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Jika pengendara sepeda motor menemui kendaraan prioritas diwajibkan untuk memberi jalan. Hal itu bertujuan untuk menghindari kecelakaan dan tidak menghambat kepentingan pihak lainnya.

Berikut merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama alias prioritas untuk didahulukan di jalan raya, yang dikategorikan sebagai berikut:

Baca juga:  Wahana Honda Edukasi Civitas Universitas Indonesia Berkendara Aman

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulance yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan memperhatikan dua aspek berkendara seperti rambu lalu lintas dan kendaraan prioritas, diyakini memberikan rasa aman serta menjamin keselamatan berkendara.

Agus menegaskan, mengemudikan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor membutuhkan konsentrasi dan kepekaan tinggi terhadap kondisi sekitar di jalan raya.

“Oleh sebab itu, kami berharap agar seluruh pengendara sepeda motor dapat selalu menghormati pengguna jalan lainnya seiring semangat #Cari_Aman,” pungkasnya. [dpid/TH]

Previous articlePresiden Jokowi Bangga MotoGP Mandalika Libatkan Orang Lokal
Next articleAuto2000 Tawarkan Trade-In Innova Reborn Menjadi Innova Zenix