Bukan Cuma Pakai Helm, Ini Lima Aturan Aman Naik Motor bagi Pelajar

DAPURPACUID – Keselamatan berkendara bagi pelajar tak cukup hanya dengan memakai helm. Berbagai ‘peranti lain’ juga wajib mereka patuhi jika menggunakan motor ke sekolah.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kelengkapan surat izin, hingga pengawasan orang tua menjadi faktor penting untuk mencegah risiko kecelakaan di jalan.

Melihat pentingnya kesadaran ini, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Jakarta-Tangerang, mengajak pelajar memahami lima prinsip keselamatan melalui kampanye #Cari_Aman.

Head of Safety Riding Promotion WMS, Agus Sani menegaskan, kemampuan mengendarai sepeda motor harus disertai pemahaman terhadap aturan dan perlengkapan keselamatan.

Menurutnya, pelajar perlu memahami bahwa keselamatan tak hanya soal bisa mengendarai motor, juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara.

“Lewat #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” imbuh Agus. Berikut lima hal yang perlu diperhatikan pelajar sebelum berkendara.

1. Gunakan helm berstandar SNI
Helm wajib digunakan oleh pengendara maupun penumpang. Pastikan helm memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), terpasang dengan benar, dan tali pengikat terkunci untuk membantu melindungi kepala saat terjadi benturan.

2. Jangan abaikan rambu dan marka jalan
Patuhi lampu lalu lintas, perhatikan marka jalan, dan gunakan lampu sein sebelum berbelok. Hindari melawan arus maupun menerobos persimpangan karena tindakan ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

3. Jangan melebihi kapasitas penumpang
Motor hanya boleh digunakan oleh satu pengendara dan satu penumpang. Membawa lebih banyak orang dapat mengganggu keseimbangan dan menyulitkan pengendalian kendaraan.

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 106 ayat (9) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Pastikan sudah memiliki SIM C
Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan. Usia minimum untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun, dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku. Mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 281 UU LLAJ.

5. Belum memenuhi syarat? Minta orang tua mengantar
Bagi pelajar yang belum memiliki SIM atau belum memenuhi persyaratan untuk berkendara, sebaiknya menggunakan alternatif transportasi lain yang lebih aman.

Orang tua dapat mengantar anak ke sekolah sekaligus memberikan contoh perilaku berlalu lintas yang bertanggung jawab. Hal ini diamini oleh Agus kemudian.

Dia menegaskan, orang tua juga berperan penting untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara. Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan.

“Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan. Dukungan orang tua juga sangat penting guna memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” tandasnya.

Lewat kampanye #Cari_Aman, WMS berharap kebiasaan tertib berlalu lintas bisa ditanamkan sejak dini. Sebab, perjalanan yang aman bukan sekadar tentang mencapai tujuan, melainkan memastikan semua orang tiba dengan selamat. [dpid/TH]